|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa penuntut umum yang diketuai Fachrizal menolak nota pembelaan yang diajukan terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang, Bahasyim Assifie. Dalam pleidoinya kemarin (24/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bahasyim berujar dirinya dizolimi jaksa. Menurut Fachrizal, dirinya sudah membuat dakwaan dan tuntutan yang sesuai ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, kata Fachrizal dalam sidang replik di PN Jaksel, Selasa (25/1) sore, pembelaan terdakwa yang tidak berdasar itu bukan bentuk penzoliman. �Dalil terdakwa yang mengatakan bahwa penuntutan atas dirinya merupakan penzoliman, bentuk perlakuan tidak adil, sewenang-wenang dengan mencari-cari kesalahan, harus dikesampingkan,� ujar Fachrizal. Jaksa dalam repliknya juga menjawab pembelaan Bahasyim mengenai sumber duit Bahasyim yang sebesar Rp 30 miliar. Menurut Bahasyim dalam pleidoinya, duit itu ia kumpulkan dari bisnis jual-beli tanah, jual-beli mobil, valas, cuci cetak foto, pemasangan flambing, dan penyertaan modal ke sejumlah perusahaan. Pembelaan Bahasyim ditolak jaksa. Menurut jaksa, pengakuan Bahasyim bahwa duitnya dia dapat dari berbagai bisnis, tak ada buktinya. Bahasyim, kata jaksa, tidak punya bukti berupa bentuk badan usaha, bukti penyertaan modal, maupun bukti pembayaran pajak atas hasil usaha di negara tempat usaha dilakukan. �Sedangkan bukti audit independen terhadap harta kekayaan yang dimiliki terdakwa yang terdapat dalam tujuh rekening BNI atas nama anak dan istrinya tidak menjelaskan tentang asal-usul harta kekayaan dan sumber setoran tunai yang dilakukan terdakwa,� kata Fachrizal. Jaksa juga mengatakan, dakwaan yang menyebut Bahasyim memeras wajib pajak bernama Kartini Mulyadi sebesar Rp 1 miliar, terbukti. Sebab dalam persidangan, karyawan Kartini, Cendani Kusuma Phoe, mengaku menyampaikan titipan Kartini berupa duit Rp 1 miliar ke Bahasyim. Dalam replik, jaksa Fachrizal menyatakan Bahasyim tidak bisa membuktikan sumber duit Rp 60,8 miliar yang tersebar di tujuh rekening miliknya dan keluarganya. �Tujuh rekening tersebut dibuat setelah tahun 2004. Padahal terdakwa mengaku memperolehnya dari hasil usaha sejak 1972.� Oleh karena itu, jaksa menyatakan pembuktian terbalik Bahasyim tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, dan dengan demikian, duit puluhan miliar Bahasyim terindikasi didapat dengan memanfaatkan jabatan terdakwa saat menjadi PNS Direktorat Jenderal Pajak. |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|