FAQ |
Calendar |
![]() |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Kondisi Barang : Baru
Harga : Lokasi Seller : Kalimantan Barat Description : Ctrl D Dulu Gan, Karena banyak sms yang masuk menyarankan agar penjualan tidak menggunakan sistem lelang maka ane penuhi permintaan dimaksud. Permisi Agan-Agan semua, ane coba peruntungan bantu keluarga cari pembeli Hak Atas Tanah. Tanah ini adalah Hak Waris dari kakek buyut ane Pangeran Cakra Prabu Wijaya. surat kepemilikan asli masih ada, yang dibuat pada 150 tahun lalu tepatnya thn 1277 H atau hari Sabtu 22 Juni1861 M, di tanda tangani Raja Matan Gusti Muhammad Sabran dan Raja Koetawaringin Pangeran Ratu Ahmad Hermansyah serta perwakilan Kerajaan Belanda untuk Boerneo (Pulau Kalimantan) ini bukan jual tanah Gan tapi alih Hak Kepemilikan, jadi jualnya satu surat waris tidak sepotong-sepotong. harga cukup murah, kalau di Jakarta harga 1 M2 tanah sampai jutaan rupiah kalau ini murah aja Gan. hanya Rp. 600,- per merter bujur sangkar (dibawah harga sebatang rokok kretek), tanah cukup luas sekitar 236.694 Ha atau lebih kurang 2.367 km2, bisa dibuat perkebunan sawit, karet, tebu, singkong dll juga dibawah permukaan tanah ini tersimpan kekayaan berupa deposit bahan tambang. catatan : 1 (satu) Ha = 10.000 m2 (sepuluh ribu meter) pembeli bisa perorangan, perusahaan, konsorsium, PMDN, PMA, Pemerintah Daerah, pemerintah RI sesuai dengan yang dimanatkan di UUPA nomor 5 Tahun 1960. alasan jual oleh Ahli Waris:
jalan terakhir ya dijual saja. Keterangan lain :
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
Bagi Agan yang dapat membantu menemukan pembeli dan atau memasukan ke situs jual beli, baik situs dalam negeri maupun luar negeri dan terjadi transaksi, akan mendapat komisi 1% dari harga jual, dengan membuktikan bahwa pembeli benar-benar mendapat informasi dari hasil kerja Agan Ingat !!!! Tanah ini SHM bisa diwariskan ke generasi berikutnya Bukan HGU yang berlaku cuma 25 tahun dan harus diperpanjang lagi. Lokasi Tanah/lahan di antara 2 Kecamatan Yaitu Kecamatan Kendawangan dan Kecamatan Manismata Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, terletak pada koordinat geografis 02� 27� 55�- 03� 2� 35� LS dan 110� 35� 00� - 111� 10� 20� BT Informasi tambahan ; Bagi Agan yang mau beli jangan ragu sebab pihak Ahli Waris selama ini belum pernah menjual ataupun bekerja sama dengan pihak ketiga pada lokasi tanah ini, jadi status hukumnya aman dan jelas. Yang paling istimewa Agan sebagai pembeli akan mendapatkan Surat Asli Hak Milik Tanah yang langsung ditanda tangani dan di stempel kerajaan, oleh 2 orang Raja (Kerajaan Matan Tanjungpura dan Kerajaan Koetawaringin) yang pernah menguasai sebagian pulau Kalimantan, dan juga ditanda tangani serta stempel perwakilan Kerajaan Belanda. surat jenis ini langka dan sangat istimewa, seperti kita menyimpan barang antik yang tidak ternilai harganya. Kalau ada pertanyaan langsung di tread ini atau PM aja Gan. atau bisa call ke Gusti Mubransyah 08-5252-172371 (telkomsel) Dasar Hukum kepemilikan, selain surat Asli Tanah, juga Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 tahun 1960 pada :
Jangan lupa mampir di lapak ane yang lain: Jual lokasi Bisnis Strategis di Kota Pangkalanbun Kalimantan Tengah Klik Sini |
![]() |
|
|