Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Religion > Islam

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 11th June 2010
antiyahudi's Avatar
antiyahudi antiyahudi is offline
Newbie
 
Join Date: May 2010
Location: Ngayogyakarta
Posts: 39
Rep Power: 0
antiyahudi mempunyai hidup yang Normal
Post Apakah Air Mani Itu Najis?

Ada beberapa hal yang sebagian orang menganggapnya najis. Namun sebenarnya jika kita merujuk pada dalil, maka hal ini perlu ditinjau ulang. Semoga pembahasan berikut bermanfaat bagi kita sekalian.

Kaedah Yang Mesti Dipahami

Untuk mengawali pembahasan ini ada dua kaedah yang mesti diperhatikan.

Pertama: Hukum asal segala sesuatu adalah suci. Sesuatu bisa dikatakan najis jika dikatakan oleh syari�at melalui dalil Al Qur�an dan As Sunnah.

Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, �Tidak diragukan lagi, menghukumik sesuatu itu najis ini berarti memberikan pembebanan (taklif) pada hamba. Hukum asalnya, lepas dari kewajiban. Lebih-lebih dalam perkara yang sudah diketahui secara pasti. Rasulullah shallallahu �alaihi wa sallam telah memberikan kita petunjuk untuk diam (tidak mempersoalkan) perkara yang Allah diamkan dan ini berarti Allah memaafkannya.�[1]

Kedua: Sesuatu yang haram belum tentu najis.

Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, �Tidak boleh bagi seorang hamba untuk menghukumi sesuatu itu najis hanya berdasar pemikirannya semata yang jelas rusaknya atau kelirunya dalam berdalil sebagaimana yang diklaim oleh sebagian ulama bahwa sesuatu yang Allah haramkan pastilah najis. Ini sungguh klaim yang betul-betul rusak. Perlu diketahui bahwa diharamkannya sesuatu tidaklah menunjukkan bahwa ia itu najis baik itu ditunjukkan dengan dalil muthobaqoh (tekstual), tadhommun (pendalaman dalil) dan iltizam (konsekuensi dari dalil).�

Asy Syaukani lalu menjelaskan, �Seandainya sekedar Allah haramkan sesuatu menjadikan sesuatu tersebut najis, maka seharusnya mengenai firman Allah Ta�ala,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ
�Diharamkan atas kamu ibu-ibumu �� (QS. An Nisa�: 23), wanita-wanita yang disebutkan dalam ayat ini harus dikatakan najis. Namun tentu kita tidak berani mengatakan seperti ini karena seorang muslim tidaklah najis baik ketika hidup maupun mati sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Nabi shallallahu �alaihi wa sallam.�[2]

Berikut kita tinjau beberapa hal yang dianggap najis dan kita bandingkan dengan sabda Nabi shallallahu �alaihi wa sallam yang menjelaskan hal tersebut.

Mani

Mani atau cairan semen adalah cairan yang keluar ketika mimpi basah atau berhubungan intim. Ciri-ciri mani adalah warnanya keruh, memiliki bau yang khas, keluar dengan syahwat, keluar dengan memancar dan membuat lemas. Bedanya madzi dan mani, madzi adalah cairan tipis dan putih, keluar tanpa syahwat, tanpa memancar, tidak membuat lemas dan keluar ketika muqoddimah hubungan intim. Madzi itu najis, sedangkan mengenai status mani apakah najis ataukah suci terdapat perselisihan di kalangan ulama.

Ada yang mengatakan bahwa mani itu najis seperti Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya.[3]

Dalil ulama yang menyatakan bahwa mani itu najis adalah riwayat dari �Aisyah radhiyallahu �anha, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَغْسِلُ الْمَنِىَّ ثُمَّ يَخْرُجُ إِلَى الصَّلاَةِ فِى ذَلِكَ الثَّوْبِ وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى أَثَرِ الْغَسْلِ فِيهِ
�Rasulullah shallallahu �alaihi wa sallam biasa mencuci bekas mani (pada pakaiannya) kemudian beliau keluar untuk melaksanakan shalat dengan pakaian tersebut. Aku pun melihat pada pakaian beliau bekas dari mani yang dicuci tadi.�[4]

Sedangkan ulama lainnya menganggap bahwa mani itu suci. Ulama yang berpendapat seperti ini adalah para pakar hadits, Imam Asy Syafi�i, Daud Azh Zhohiri, dan salah satu pendapat Imam Ahmad.[5] Dalil yang mendukung pendapat kedua ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa �Aisyah pernah mengerik pakaian Nabi shallallahu �alaihi wa sallamyang terkena mani. �Aisyah radhiyallahu �anha mengatakan,

كُنْتُ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه
�Aku pernah mengerik mani tersebut dari pakaian Rasulullah shallallahu �alaihi wa sallam.�[6]

Dalam lafazh lainnya, dari �Alqomah dan Al Aswad, mereka mengatakan,

أَنَّ رَجُلاً نَزَلَ بِعَائِشَةَ فَأَصْبَحَ يَغْسِلُ ثَوْبَهُ فَقَالَتْ عَائِشَةُ إِنَّمَا كَانَ يُجْزِئُكَ إِنْ رَأَيْتَهُ أَنْ تَغْسِلَ مَكَانَهُ فَإِنْ لَمْ تَرَ نَضَحْتَ حَوْلَهُ وَلَقَدْ رَأَيْتُنِى أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرْكًا فَيُصَلِّى فِيهِ.
�Ada seorang pria menemui �Aisyah dan di pagi hari ia telah mencuci pakaiannya (yang terkena mani). Kemudian �Aisyah mengatakan, �Cukup bagimu jika engkau melihat ada mani, engkau cuci bagian yang terkena mani. Jika engkau tidak melihatnya, maka percikilah daerah di sekitar bagian tersebut. Sungguh aku sendiri pernah mengerik mani dari pakaian Rasulullah shallallahu �alaihi wa sallam, kemudian beliau shalat dengan pakaian tersebut.�[7]

Penulis Kifayatul Akhyar, Taqiyuddin Abu Bakr Ad Dimaysqi rahimahullah mengatakan, �Seandainya mani itu najis, maka tidak cukup hanya dikerik (dengan kuku) sebagaimana darah (haidh) dan lainnya. Sedangkan riwayat yang menyatakan bahwa mani tersebut dibersihkan dengan dicuci, maka ini hanya menunjukkan anjuran dan pilihan dalam mensucikan mani tersebut. Inilah cara mengkompromikan dua dalil di atas. Dan menurut ulama Syafi�iyah, hal ini berlaku untuk mani yang ada pada pria maupun wanita, tidak ada beda antara keduanya.�[8]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, �Sudah maklum bahwa para sahabat pasti pernah mengalami mimpi basah di masa Nabi shallallahu �alaihi wa sallam. Pasti pula mani tersebut mengenai badan dan pakaian salah seorang di antara mereka. Ini semua sudah diketahui secara pasti. Seandainya mani itu najis, maka tentu wajib bagi Nabi shallallahu �alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk menghilangkan mani tersebut dari badan dan pakaian mereka sebagaimana halnya perintah beliau untuk beristinja� (membersihkan diri selepas buang air), begitu pula sebagaimana beliau memerintahkan untuk mencuci darah haidh dari pakaian, bahkan terkena mani lebih sering terjadi daripada haidh. Sudah maklum pula bahwa tidak ada seorang pun yang menukil kalau Nabishallallahu �alaihi wa salam memerintahkan salah seorang sahabat untuk mencuci mani yang mengenai badan atau pakaiannya. Dari sini, diketahui dengan yakin bahwa mencuci mani tersebut tidaklah wajib bagi para sahabat. Inilah penjelasan yang gamblang bagi yang ingin merenungkannya.�[9]

Yang dimaksud dengan mengerik di sini adalah menggosok dengan menggunakan kuku atau pengerik lainnya.[10]Seseorang bisa membersihkan badan atau pakaian yang terkena mani dengan cara mengerik jika mani tersebut dalam keadaan kering. Dan jika hanya dikerik masih banyak tersisa, maka lebih baik dengan dicuci.[11]

Ringkasnya, mani itu suci. Inilah pendapat yang lebih kuat.

Insya Allah, kita akan membahas beberapa hal lainnya yang disangka najis seperti khomr (arak) dan darah. Semoga Allah mudahkan.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Diselesaikan di Panggang, Gunung Kidul, 5 Rabi�ul Awwal 1431 H

***

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id

[1] Lihat Ad Daroril Madhiyah Syarh Ad Durorul Bahiyah, Muhammad bin �Ali Asy Syaukani, hal. 28, Darul �Aqidah.

[2] Lihat Ad Daroril Madhiyah Syarh Ad Durorul Bahiyah, hal. 29.

[3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Saalim, 1/74, Al Maktabah At Taufiqiyah; Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Al Imam Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini Ad Dimasyqi, 1/ 69, Darul Fikr, cetakan pertama, tahun 1424 H; dan Majmu� Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 21/604, Darul Wafa�, cetakan ketiga, 1426 H.

[4] HR. Muslim no. 289, dari Sulaiman bin Yasar.

[5] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/75, Kifayatul Akhyar, 1/69-70 dan Majmu� Al Fatawa, 21/604.

[6] HR. Muslim no. 288.

[7] HR. Muslim no. 288.

[8] Kifayatul Akhyar, 1/70.

[9] Majmu� Al Fatawa, 21/604-605.

[10] Lihat Fathu Dzil Jalaali wal Ikrom Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al �Utsaimin, 1/208, Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1425 H

[11] Lihat Fathu Dzil Jalaali wal Ikrom Syarh Bulughil Marom, 1/211.



http://engge.wordpress.com/2010/06/0...ani-itu-najis/

Reply With Quote
  #2  
Old 11th June 2010
blackvario's Avatar
blackvario blackvario is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Feb 2010
Location: Depok
Posts: 774
Rep Power: 19
blackvario ceriwis bangetblackvario ceriwis bangetblackvario ceriwis bangetblackvario ceriwis bangetblackvario ceriwis bangetblackvario ceriwis banget
Default

Kalo mani dibilang suci, mungkin kurang tepat kali ya, sebab kedudukannya sama dengan air kotor yang tak layak untuk berwudhu. Artinya sholat kita tidak sah, hingga mani yang menodai pakaian kita, dibersihkan dulu, meski cuma sedikit.

Sedangkan air dikatakan suci dan mensucikan, karena meskipun pakaian kita basah kuyup kena siram air, kita tetap bisa melaksanakan sholat

Jadi kedudukan mani bila dihubungkan dengan kelayakan sholat, kira-kira sama dengan cairan kopi, teh atau susu. Yang tidak sah digunakan untuk berwudhu dan harus dibersihkan bila terpercik pakaian yang akan dikenakan untuk sholat.
Reply With Quote
  #3  
Old 11th June 2010
Mboyz's Avatar
Mboyz Mboyz is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Jan 2010
Location: Jember - Jatim
Posts: 1,331
Rep Power: 20
Mboyz tau seluk beluk forumMboyz tau seluk beluk forumMboyz tau seluk beluk forumMboyz tau seluk beluk forumMboyz tau seluk beluk forumMboyz tau seluk beluk forumMboyz tau seluk beluk forumMboyz tau seluk beluk forumMboyz tau seluk beluk forum
Default

menurut ane suci...
tp gak mensucikan,(gak bisa dibuat wudhu`)
yang tidak suci adalah cairan/lendir yang keluar sebulum dan sesudah mani tersebut keluar.. kalau gak salah namanya madii...


mohon pencerahan ustadz...
Reply With Quote
  #4  
Old 11th June 2010
blackvario's Avatar
blackvario blackvario is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Feb 2010
Location: Depok
Posts: 774
Rep Power: 19
blackvario ceriwis bangetblackvario ceriwis bangetblackvario ceriwis bangetblackvario ceriwis bangetblackvario ceriwis bangetblackvario ceriwis banget
Smile

Quote:
Originally Posted by Mboyz View Post
menurut ane suci...
tp gak mensucikan,(gak bisa dibuat wudhu`)
yang tidak suci adalah cairan/lendir yang keluar sebulum dan sesudah mani tersebut keluar.. kalau gak salah namanya madii...


mohon pencerahan ustadz...
Ana setuju dengan pendapat ndan antiyahudi dan ndan mboys, setelah membaca beberapa hadits shohih barusan.

Alhamdulillah. Inilah perlunya ana bergaul dengan orang-orang sholeh seperti antum sekalian.

Last edited by blackvario; 11th June 2010 at 04:50 PM.
Reply With Quote
  #5  
Old 11th June 2010
XComander's Avatar
XComander XComander is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: May 2010
Location: Tanah Surga
Posts: 1,651
Rep Power: 20
XComander tau seluk beluk forumXComander tau seluk beluk forumXComander tau seluk beluk forumXComander tau seluk beluk forumXComander tau seluk beluk forumXComander tau seluk beluk forumXComander tau seluk beluk forum
Default

Walaupun Mani di sebut dengan sebutan Darah Putih, tp yang gw tau dari guru Ngaji gw dulu, Bahwa Mani itu Tidak Haram (Tidak Haram belum tentu Halal, bisa Makruh, dll)
Reply With Quote
  #6  
Old 12th June 2010
antiyahudi's Avatar
antiyahudi antiyahudi is offline
Newbie
 
Join Date: May 2010
Location: Ngayogyakarta
Posts: 39
Rep Power: 0
antiyahudi mempunyai hidup yang Normal
Default

Quote:
Originally Posted by Mboyz View Post
menurut ane suci...
tp gak mensucikan,(gak bisa dibuat wudhu`)
yang tidak suci adalah cairan/lendir yang keluar sebulum dan sesudah mani tersebut keluar.. kalau gak salah namanya madii...


mohon pencerahan ustadz...
Lastu Ustaadzan [saya bukan ustadz] tapi izinkan saya untuk saling berbagi. Benar yang anda katakan bahwa air tersebut adalah "madzi". Ana kutipkan sedikit keterangan tentang madzi:
Quote:
Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket. Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima’ (hubungan seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu (biasa diistilahkan dengan foreplay/pemanasan). Air madzi keluar dengan tidak memancar. Keluarnya air ini tidak menyebabkan seseorang menjadi lemas (tidak seperti keluarnya air mani, yang pada umumnya menyebabkan tubuh lemas) dan terkadang air ini keluar tanpa disadari (tidak terasa). Air madzi dapat terjadi pada laki-laki dan wanita, meskipun pada umumnya lebih banyak terjadi pada wanita. Sebagaimana air wadi, hukum air madzi adalah najis. Apabila air madzi terkena pada tubuh, maka wajib mencuci tubuh yang terkena air madzi, adapun apabila air ini terkena pakaian, maka cukup dengan memercikkan air ke bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah terhadap seseorang yang pakaiannya terkena madzi, “cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad hasan). Keluarnya air madzi membatalkan wudhu. Apabila air madzi keluar dari kemaluan seseorang, maka ia wajib mencuci kemaluannya dan berwudhu apabila hendak sholat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah, “Cucilah kemaluannya, kemudian berwudhulah.” (HR. Bukhari Muslim). Di kutip dari http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamala...dan-madzi.html
Reply With Quote
  #7  
Old 12th June 2010
antiyahudi's Avatar
antiyahudi antiyahudi is offline
Newbie
 
Join Date: May 2010
Location: Ngayogyakarta
Posts: 39
Rep Power: 0
antiyahudi mempunyai hidup yang Normal
Default

Quote:
Originally Posted by blackvario View Post
Ana setuju dengan pendapat ndan antiyahudi dan ndan mboys, setelah membaca beberapa hadits shohih barusan.

Alhamdulillah. Inilah perlunya ana bergaul dengan orang-orang sholeh seperti antum sekalian.
Alhamdulillah, memang begitulah seharusnya orang islam, ketika dia bicara aqidah, fiqh dan lainnya maka ia tunduk kepada ayat-ayat Al-Quran dan Hadits yang shahih dan tidak segan2 untuk membuang pendapatnya sendiri jika bertentangan dengan apa yang ada dalam dalil quran dan sunnah, kata 'ulama: "sesungguhnya ilmu itu tidak mengenal kejumudan". Semoga Allah memberkahi antum. Menarik disini apa yang diriwayatkan dari Al-Imam Naashirus Sunnah [Pembela Sunnah/hadits] Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i atau dikenal dengan Imam Syafi'i:
Quote:
"Apabila kamu mendapatkan di dalam kitabku apa yang bertentangan dengan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, maka berkatalah dengan sunnah rasulullah Salallahu 'alaihi Wa sallam, dan tinggalkanlah apa yang aku katakan." Al-Harawi di dalam Dzammul Kalam, 3/47/1) . Dikutip dari: http://assunnah-qatar.com/as-sunnah-...ti-sunnah.html
Semoga Allah memberkahi antum.
Reply With Quote
  #8  
Old 15th June 2010
SayangSekali SayangSekali is offline
Member
 
Join Date: Jun 2010
Posts: 51
Rep Power: 0
SayangSekali mempunyai hidup yang Normal
Default

oh,,,gt ya gan,,,,,,,,,,
Reply With Quote
  #9  
Old 16th June 2010
aizen's Avatar
aizen aizen is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Dec 2009
Location: the place that we call earth.
Posts: 916
Rep Power: 18
aizen memiliki reputasi yang sangat baikaizen memiliki reputasi yang sangat baikaizen memiliki reputasi yang sangat baikaizen memiliki reputasi yang sangat baikaizen memiliki reputasi yang sangat baik
Default

betul kata ndan mboyz bahwa mani itu suci tapi tidak mensucikan karena kalau mani tidak suci maka setiap bayi yang lahir itu tidak suci. terima kasih
Reply With Quote
  #10  
Old 17th June 2010
antiyahudi's Avatar
antiyahudi antiyahudi is offline
Newbie
 
Join Date: May 2010
Location: Ngayogyakarta
Posts: 39
Rep Power: 0
antiyahudi mempunyai hidup yang Normal
Default

Quote:
Originally Posted by aizen View Post
betul kata ndan mboyz bahwa mani itu suci tapi tidak mensucikan karena kalau mani tidak suci maka setiap bayi yang lahir itu tidak suci. terima kasih
Benar memang mani itu tidak najis [suci] tapi tidak bisa dianalogikan jika mani itu najis maka bayi yang lahir itu tidak suci. Sebab ada perubahan hakikat yang meliputi tiga unsur yaitu warna, bau dan rasa [tiga unsur ini merupakan dasar dalam pembahasan fiqh thaharah] yang sangat berbeda antara dua obyek yang dijadikan perbandingan yakni mani dan bayi. Dalam istilah fiqh hal yang mirip dengan kasus semacam ini dinamakan istihlal yakni berubahnya satu dzat ke dzat yang lain sehingga mengubah hukum dzat baru tersebut dari dzat asalnya karena sifat kedua dzat tersebut sudah sangat jauh berbeda. Sekian. Semoga bermanfaat.
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 02:10 AM.


no new posts