
28th January 2011
|
 |
Ceriwis Geek
|
|
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
|
|
Pemerintah Pertimbangkan Bebaskan Terpidana Lansia dan Anak
Suasana LP Anak Tanggerang. TEMPO/Komarul Iman
Quote:
TEMPO Interaktif, Padang - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempertimbangkan pembebasan hukuman bagi terpidana yang sudah lanjut usia dan anak-anak.
"Kami ingin memberi perhatian khusus pada lanjut usia, sakit permanen dan anak-anak," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dalam rapat koordinasi lembaga penegak hukum di Padang, Sumatera Barat, Jumat (28/1).
Patrialis mengatakan bagi terpidana lanjut usia dan sudah divonis hakim, hukumannya selesai sampai di sana. "Polisi sudah menyidik, jaksa sudah menuntut, dan hakim sudah memutus, itulah yang namanya hukuman buat mereka," kata dia.
Menurut dia, tak etis membiarkan seorang terdakwa uzur, sakit-sakitan mendekam di dalam penjara. Maka, kata dia, muncullah grasi dari Presiden bagi orang-orang seperti itu atas usulan Kementerian. Sikap ini, kata dia, terkait konsep restorative justice yang dianut Kementerian.
Patrialis pada Agustus 2010 dikritik karena munculnya grasi bagi terpidana koruptor Syaukani Hassan Rais. Bekas Bupati Kutai Kartanegara itu mendapat grasi karena kondisi kesehatannya dan telah mengembalikan uang negara.
Konsep restorative justice juga dijalankan bagi peradilan anak. "Kalau kesalahan tidak besar, berkaitan dengan persoalan kehidupan, korban maafkan, tokoh masyarakat sudah dipanggil dan duduk bersama, kan mestinya urusan selesai," kata Patrialis.
Menurutnya tak ada gunanya melanjutkan kasus ini ke peradilan. "Alhamdulillah konseprestorative ini mendapat sambutan," ucapnya. Sambutan tersebut termasuk dari Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian.
|
|