
28th January 2011
|
 |
Ceriwis Geek
|
|
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
|
|
Pengacara Bantah Panda Mangkir Diperiksa KPK
Panda Nababan. TEMPO/Subekti
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Juniver Girsang, kuasa hukum tersangka kasus cek pelawat Panda Nababan, membantah kliennya sengaja mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini. "Kami sudah mengirimkan surat resmi permintaan penundaan pemeriksaan untuk hari ini ke KPK," kata Juniver ketika dihubungi Jumat 28 Januari 2011.
Juniver mengacu pada surat permintaan untuk menunda pemeriksaan itu. Namun, meski sudah melayangkan surat, kliennya tetap dijemput paksa oleh KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. "Iya betul kami diinformasikan hari ini dijemput di bandara," ujar Juniver mengakui penjemputan paksa itu. Saat dijemput di Bandara, kata Juniver, Panda hendak terbang ke Batam untuk menghadiri Rapimnas PDI Perjuangan.
Dalam surat permintaan penundaan itu pihak Panda meminta KPK untuk menunggu keputusan dari Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Keputusan yang ditunggu terkait pengajuan keberatan kliennya atas penetapan status tersangka oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Penetapan itu tidak benar dan rekaan dari majelis hakim saja,"ungkap Juniver. KPK dengan tidak mengindahkan permintaan itu juga dianggapnya telah menggunakan kewenangan yang berlebih. "KPK seharusnya cermati pertimbangan dulu," kata dia.
Setelah dijemput di Bandara Soekarno Hatta, dengan kawalan KPK, Panda tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.45 WIB tadi. Ia menaiki mobil Toyota Alphard warna hitam yang diikuti satu mobil KPK di belakangnya. Begitu tiba ia langsung dikelilingi puluhan wartawan. Namun, ia enggan berbicara banyak dan langsung menuju ruang tunggu komisi.
Politisi dari fraksi PDIP ini diduga menerima sejumlah uang terkait dengan pemilihan deputi senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Gultom. Selain Panda, ada sebanyak 25 tersangka lainnya dari berbagai fraksi juga telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
|
|