
29th January 2011
|
 |
Ceriwis Geek
|
|
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
|
|
Tersangka Dikhawatirkan Intimidasi Saksi
Johan Budi S.P. TEMPO/Tri Handiyatno
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan 19 politikus tersangka penerima suap cek pelawat senilai Rp 24 miliar dalam pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia pada 2004. Penahanan itu dilakukan karena penyidik khawatir mereka melarikan diri ke luar negeri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
"Penyidik juga khawatir ada upaya intimidasi atau mempengaruhi saksi-saksi yang akan diperiksa," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantor KPK tadi malam.
Secara bergelombang, sejak sore hingga malam, KPK mengirim para tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Wanita Pondok Bambu, Rutan Salemba, Rutan Cipinang, serta Rutan Polda Metro Jaya. Sebelum ditahan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 dari PDI Perjuangan, Golkar, dan PPP itu diperiksa sekitar tujuh jam.
Ni Luh Mariani dan Engelina Pattiasina yang pertama diberangkatkan ke Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekitar pukul 16.00. Mariani cuma tersenyum ketika memasuki mobil tahanan. Tapi Engelina menyatakan, "Ini pengalihan isu."
Setengah jam berselang, sembilan tersangka lagi digiring ke Rutan Cipinang. Daniel Tandjung, Sofyan Usman, Paskah Suzetta, Sutanto Pranoto, Matheos Pormes, dan Poltak Sitorus diangkut dalam satu mobil. Mobil tahanan yang ditumpangi Marthin Bria Seran, Ahmad Hafiz Zawawi, dan M. Iqbal menyusul di belakangnya.
Sekitar pukul 17.00, giliran lima politikus lainnya dikirim ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Mereka adalah T.M. Nurlif, Reza Kamarullah, Asep Ruchimat, Baharuddin Aritonang, dan Soewarno. "Saya sudah siap," kata Aritonang sambil memasuki mobil tahanan Toyota Kijang hitam.
Kelompok keempat, Max Moein dan Panda Nababan, diberangkatkan ke Rutan Salemba pukul 18.30. Terakhir, 30 menit kemudian, Agus Condro Prayitno diantar ke Rutan Polda Metro Jaya.
Masih ada enam tersangka lagi, di antaranya Antony Zeidra Abidin, yang sedang menjalani pidana perkara suap dalam penyusunan Undang-Undang BI. "Empat tersangka lain belum ditahan karena sakit dan satu lagi di luar kota, Solo," kata Johan.
Mereka adalah Hengky Baramuli, Boby Suhardiman, Rusman Lumbantoruan, dan Williem Tutuarima. Tersangka yang ke luar kota adalah Budiningsih.
Sebagian besar para tersangka diduga menerima suap sekitar Rp 150-600 juta. Hanya Panda Nababan yang dituduh menerima Rp 1,45 miliar. Mereka menjadi tersangka sejak 1 September 2010 serta dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini terungkap berkat pengakuan Agus Condro kepada KPK pada 4 Juli 2008. Kemudian, pada 8 Juni 2009, KPK menetapkan empat mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR sebagai tersangka, yakni Hamka Yandhu (Golkar), Udju Djuhaeri (TNI/Polri), Dudhie Makmun Murod (PDI Perjuangan), dan Endin A.J. Soefihara (PPP). Mereka menerima cek pelawat dari Arie Malangjudo dan kemudian membagikannya kepada para anggota komisi.
|
|