Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 2nd February 2011
lovepentil's Avatar
lovepentil lovepentil is offline
Member Aktif
 
Join Date: Jan 2011
Posts: 183
Rep Power: 0
lovepentil is Ceriwis Prophetlovepentil is Ceriwis Prophetlovepentil is Ceriwis Prophetlovepentil is Ceriwis Prophetlovepentil is Ceriwis Prophetlovepentil is Ceriwis Prophetlovepentil is Ceriwis Prophetlovepentil is Ceriwis Prophetlovepentil is Ceriwis Prophetlovepentil is Ceriwis Prophetlovepentil is Ceriwis Prophet
Default LPSK-Kejaksaan Buat Nota Kesepahaman

Abdul Haris Semendawai. TEMPO/Eko Siswono Toyudho


TEMPO Interaktif, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akan segera membuat nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung. "Draf kasar sudah ada, karena kami sebelumnya sudah rapat. Dan sebenarnya ini sudah digagas sejak 2009," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai usai bertemu dengan Jaksa Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Rabu 2 Februari 2011.

Dengan adanya MoU, Haris berharap kerjasama LPSK dengan Kejaksaan akan makin kuat dan lebih baik. Misalnya, dalam hal perlindungan terhadap saksi. Jika kebetulan perkara pemohon ditangani Kejaksaan, LPSK berharap bisa lebih mudah mendapat informasi yang diperlukan.

"Apakah betul posisinya sebagai saksi, korban, atau pelapor. Kemudian apakah informasi yang dimiliki saksi ini merupakan informasi yang penting untuk proses hukum ataukah tidak. Soal itu kami bisa berkomunikasi dengan penuntut umum," kata Haris menjelaskan.

Kemudian terkait dengan korban kejahatan, yang menurut LPSK layak mendapat restitusi dan kompensasi, atau pengganti atas kerugian yang timbul atas kejahatan yang terjadi. Korban ini, kata Haris, nantinya dapat mengajukan ganti rugi melalui LPSK.

Namun hal itu bisa dilakukan jika dalam pelaksanaannya, LPSK bekerjasama dengan penuntut umum. "Karena yang dapat mengajukan di pengadilan adalah PU (penuntut umum). Karena itu kerjasma LPSK dengan PU harus erat dan baik," ujarnya. "Sehingga yang dikehendaki korban dapat tertuang dalam tuntutan jaksa dan dapat dikabulkan pengadilan."

Pertemuan tersebut juga dihadiri Jaksa Agung Muda Pidana Umum Hamzah Tadja dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M Amari. Dalam pertemuan dibahas pula soal saksi pelapor yang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka, seperti yang terjadi pada Agus Condro dan Susno Duadji. Namun, kata Haris, kedua belah pihak tidak membahasnya secara detail.




Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 07:04 PM.


no new posts