
2nd February 2011
|
 |
Member Aktif
|
|
Join Date: Jan 2011
Posts: 183
Rep Power: 0
|
|
LPSK-Kejaksaan Buat Nota Kesepahaman
Abdul Haris Semendawai. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO Interaktif, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akan segera membuat nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung. "Draf kasar sudah ada, karena kami sebelumnya sudah rapat. Dan sebenarnya ini sudah digagas sejak 2009," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai usai bertemu dengan Jaksa Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Rabu 2 Februari 2011.
Dengan adanya MoU, Haris berharap kerjasama LPSK dengan Kejaksaan akan makin kuat dan lebih baik. Misalnya, dalam hal perlindungan terhadap saksi. Jika kebetulan perkara pemohon ditangani Kejaksaan, LPSK berharap bisa lebih mudah mendapat informasi yang diperlukan.
"Apakah betul posisinya sebagai saksi, korban, atau pelapor. Kemudian apakah informasi yang dimiliki saksi ini merupakan informasi yang penting untuk proses hukum ataukah tidak. Soal itu kami bisa berkomunikasi dengan penuntut umum," kata Haris menjelaskan.
Kemudian terkait dengan korban kejahatan, yang menurut LPSK layak mendapat restitusi dan kompensasi, atau pengganti atas kerugian yang timbul atas kejahatan yang terjadi. Korban ini, kata Haris, nantinya dapat mengajukan ganti rugi melalui LPSK.
Namun hal itu bisa dilakukan jika dalam pelaksanaannya, LPSK bekerjasama dengan penuntut umum. "Karena yang dapat mengajukan di pengadilan adalah PU (penuntut umum). Karena itu kerjasma LPSK dengan PU harus erat dan baik," ujarnya. "Sehingga yang dikehendaki korban dapat tertuang dalam tuntutan jaksa dan dapat dikabulkan pengadilan."
Pertemuan tersebut juga dihadiri Jaksa Agung Muda Pidana Umum Hamzah Tadja dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M Amari. Dalam pertemuan dibahas pula soal saksi pelapor yang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka, seperti yang terjadi pada Agus Condro dan Susno Duadji. Namun, kata Haris, kedua belah pihak tidak membahasnya secara detail.
|