Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Closed Thread
 
Thread Tools
  #1  
Old 11th June 2010
ich's Avatar
ich ich is offline
Ceriwiser
 
Join Date: May 2010
Location: <- banned
Posts: 875
Rep Power: 18
ich ceriwis bangetich ceriwis bangetich ceriwis bangetich ceriwis bangetich ceriwis bangetich ceriwis banget
Default LBH: Polisi Bertindak Sesat

Komnas HAM Siap Dampingi Zainal Abidin
MEDAN-Anggota tim penasihat hukum M Zainal Abidin Nasution (43) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muslim Muis SH, menggambarkan tindakan polisi menembak kliennya saat mengusut kasus pembunuhan Komisaris PT Sewangi Sejati Luhur, Kesuma Wijaya sebagai tindakan melanggar hak azasi manusia (HAM). Ia juga menganggap oknum penegak hukum, bekerja tidak profesional dan melakukan praktik proses hukum yang sesat.
Terkait tudingan itu Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Baharuddin Jafar yang dihubungi wartawan Rabu (9/6) tidak mau memberikan komentar. Termasuk soal penembakan yang dilakukan anggota Polsekta Medan Kota terhadap Zainal.
Muslim kembali membeberkan, Zainal harus merasakan �pil pahit�, mendekam di Rutan Tanjunggusta Medan selama satu tahun lebih atas perbuatan yang tidak dilakukannya. �Ini sudah melanggar Hak Azasi Manusia, klien kami ini sudah sangat banyak dirugikan, baik secara fisik, moril dan materil,� tegasnya.
Bersyukur, hakin di PN Medan akhirnya membebaskan Zainal atas segala dakwaan pembunuhan. �Tak salah bagi kami untuk melakukan gugatan. Kami menggugat kubu Polri dan Polda Sumut, serta meminta para penyidiknya disidangkan,� ujarnya.
Anggota tim penasihat hukum lain, Suryadinata SH dan Yurika meminta Kapoldasu memproses penyidik dari Polsek Medan Kota yang dinilai tidak profesional. Sementara Kajatisu diminta memproses jaksa penuntut umum di Kejari Medan yang tidak cermat menyusun dakwaan.
�Kita sudah mendengarkan putusan majelis, dari semua keterangan kesaksian maupun bukti yang dihadirkan dan diperlihatkan tidak ada yang mengarah kepada terdakwa sebagai pelakunya,� tegasnya.
Sementara bagi keluarga, Zainal hanya korban konspirasi pihak-pihak tertentu. Syamsul, keluarga Zainal menegaskan, sejak awal mereka yakin Zainal tidak bersalah. �Kami tidak pernah percaya Zainal pelakunya. Kami sangat keberatan dengan tuduhan itu,� ucapnya.
Ketua Komnas HAM, Ifdhal kasim, secara tegas juga menyatakan ada unsur pelanggaran hak asazi manusia dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan Kesuma Wijaya, dengan tersangka Zainal Abidin. Hal ini terkait dengan fakta di persidangan bahwa penyidik kepolisian mengeluarkan tembakan tiga kali kepada tukang parkir itu, satu diantaranya mengenai pahanya, sedangkan dua tembakan tidak kena.
Komnas HAM menyatakan siap melakukan pendampingan kepada Zainal. �Bila korban melaporkan ke Komnas HAM, maka kita akan melaporkan soal ini ke Propam polri terhadap perilaku penyidik itu. Jika ditemukan unsur pidanya, kita minta agar oknum penyidik itu dibawa ke muka persidangan,� ujar Ifdhal Kasim kepada koran ini di Jakarta, kemarin (9/6).
Ifdhal mengatakan, dalam proses penyelidikan yang disertai penembakan, jelas telah terjadi pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum acara pidana. Penyidik, lanjutnya, dalam melakukan pemeriksaan tidak boleh menggunakan cara-cara kekerasan, terlebih dengan melakukan penembakan. �Kecuali penyidik merasa tersangka telah membahayakan dirinya (penyidik, red). Dan orang yang sedang diperiksa, harus mendapatkan perlindungan hukum,� terang Ifdhal.
Menurutnya, korban bisa melakukan gugatan kepada oknum penyidik kepolisian itu. �Hak korban untuk melakukan gugatan,� ucapnya. Komnas HAM mendesak Propam kepolisian untuk bertindak tegas, dengan cara secepat mungkin melakukan pemeriksaan kepada oknum penyidik tersebut. �Bisa dijerat dengan unsur pidana dan pelanggran kode etik,� ucapnya.
Ifdhal meminta jajaran kepolisian menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi dan instropeksi. Pengawasan internal harus diperketat. �Jika tidak, maka maka kasus-kasus semacam ini bakal terulang lagi,� ucapnya.
Eksaminasi Belum Dilakukan
Meski dianggap tidak profesional membuat dakwaan, Tim Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan belum ada upaya melakukan eksaminasi (pengujian) kasus. Kasi Pidum Kajari Medan Riki Septa Tarigan menegaskan, belum ada petunjuk dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu) terkait eksaminasi.
Asisten Pidana Umum Kejatisu, Agus Sutoto juga menyatakan hal yang sama soal kemungkinan eksaminasi. Pasalnya, pihaknya belum menerima laporan resmi terkait persoalan ini. Termasuk pemanggilan terhadap tim jaksa penuntut umumnya. �Saya belum dapat laporannya, jadi belum bisa. Nanti ya,� katanya singkat.
Saat ini, Kejari masih melakukan upaya hukum kasasi. Riki Septa Tarigan menegaskan, timnya menilai segala bukti dan fakta sudah disampaikan di persidangan. Tetapi ada beberapa yang tidak digunakan sebagai pertimbangan. Bahkan, bukti yang diterima majelis hakim seperti surat dari Propam Mabes Polri tidak diperlihatkan di persidangan. Begitu juga, beberapa bukti lainnya seperti video rekaman.
�Seharusnya dibuktikan kebenarannya di muka persidangan. Untuk itu, saya sudah minta untuk segera minta salinan putusan, dan tim jaksa yakin kasasi bisa menang,� jelasnya.
Menyahuti peluang banding ke tingkat kasasi, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muslim Muis berkeyakinan Mahkamah Agung (MA) bisa menguatkan putusan PN Medan. �Sebab, sejak awal kami sudah menyatakan kasus ini banyak rekayasa yang dibuat penyidik,� jelasnya.
Mengenai beberapa bukti-bukti yang tidak diperlihatkan di persidangan, ia menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Tentunya, pihaknya menilai putusan ini sudah memenuhi rasa keadilan bagi Zainal yang memang bukan pelaku sesungguhnya.
Zainal Numpang di rumah Mertua
Bagaimana kehidupan M Zainal Abidin Nasution setelah divonis bebas murni dan dinyatakan menjadi korban salah tangkap atas kasus pembunuhan bos spare part, Kesuma Wijaya?
Setelah dinyatakan kembali sebagai manusia bebas, Zainal Abidin belum bisa langsung kembali ke rumahnya.
Sebab, sejak enam bulan lalu rumah warisan peninggalan orangtuanya yang sebelumnya ini mereka tempati, telah dikontrakkan oleh istrinya, Lisiani. Uang kontrakannya digunakan sebagai biaya hidupnya selama satu tahun lebih mendekam di rumah tahanan (Rutan).
Untuk itu, Zainal dan keluarganya kini hidup menumpang di rumah mertuanya di Desa Seantis, Deliserdang.
�Ia, tadi Zainal sudah keluar dari rumah tahanan. Kami bahagia, Zainal ini bisa berkumpul dengan keluarga,� kata Syamsul, keluarga Zainal di Desa Seantis, kemarin.
Ia menegaskan, sejak awal mereka yakin Zainal tidak bersalah. �Kami tidak pernah percaya Zainal pelakunya. Kami sangat keberatan dengan tuduhan itu,� ucapnya.
Dia menegaskan, selama 31 tahun Zainal hanya bekerja sebagai juru parkir (Jukir) di wilayah Jalan Bogor dan Jalan Semarang.
Selama menjadi jukir, Zainal sangat berperan dan membantu kehidupan keluarganya. Sehingga, ketika satu tahun saja tidak bekerja, perekonomian keluarganya terganggu.
Itu sebabnya, rumah mereka dikontrakkan. �Sejak enam bulan lalu, rumah warisan Zainal di Jalan Bhayangkara No 50 C dikontrakkan ke pihak lain, jadi istrinya tinggal bersama mertuanya di Desa Seantis, Deliserdang,� ujarnya. (sam/rud/ril)




sumber -> berita

Closed Thread


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 03:59 PM.


no new posts