detikcom - Jakarta, ST, peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), ditangkap polisi karena menjual barang bukti kejahatan berupa bahan baku narkoba. Pimpinan LIPI membela pegawainya itu.
Wakil Kepala LIPI Prof Lukman Hakim mengatakan penjualan dilakukan untuk menutup dana pemusnahan barang bukti. "Karena kita membutuhkan dana untuk melakukan pemusnahan barang bukti tersebut," ujar Lukman dalam jumpa pers di kantor LIPI, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/6/2010).
Menurut Lukman, jumlah dana keseluruhan untuk pemusnahan barang bukti bahan baku narkoba Rp 256 juta. Sementara Kejari Tangerang hanya memberikan dana Rp 150 juta.
Lukman menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan investigasi atas kasus ini. Hasilnya tidak ditemukan penjualan bahan baku narkoba yakni ephedrine dan kafein.
Namun Lukman tidak membantah pegawainya menjual barang bukti bahan narkoba selain ephedrine dan kafein. Namun zat-zat kimia yang dijual itu sebelumnya sudah disterilisasi.
"Jadi yang kita jual itu bisa kita klaim sebagai hasil penelitian," kata Lukman.
Pada Senin 7 Juni lalu, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Anjan P Putra mengatakan, dua karyawan Pusat Penerapan Pengetahuan Ilmu dan Teknologi (Puspiptek), Serpong, Tangerang, yakni ST dan MM ditangkap atas dugaan menggelapkan sitaan barang bukti bahan baku narkoba.
ST dibantu MM menggelapkan barang bukti bahan pembuat sabu hasil sitaan Mabes Polri di pabrik sabu di Cikande, Serang, pada tahun 2005 silam dengan tersangka Benny Sudrajat.
sumber