
13th February 2011
|
 |
Member Aktif
|
|
Join Date: Dec 2010
Posts: 221
Rep Power: 0
|
|
Pekan Depan, 566 TKI yang terlantar di Jeddah Akan Dipulangkan
Puluhan calon TKI Ilegal diamankan di Mapolrestabes, Surabaya. TEMPO/Fully Syafi
TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebanyak 566 warga negara Indonesia yang terlantar di kolong jembatan Khandara, Jeddah, Arab Saudi, akan segera dipulangkan mulai pekan depan. Pemulangan WNI yang mayoritas TKI itu akan dilakukan dengan dua gelombang pemulangan.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan, 566 orang WNI yang dipulangkan itu terdiri atas TKI maupun eks-jamaah haji/umroh yang overstay. Mereka selama ini terlantar dan menempati kolong jembatan Khandara. "Pekan depan akan dipulangkan," kata Jumhur dalam siaran persnya yang diterima Tempo, Minggu (13/2).
Para TKI itu akan dipulangkan dengan menggunakan pesawat Garuda dalam dua gelombang, yakni Senin dan Selasa. Pemulangan Senin akan mengangkut 306 orang dan akan tiba di Terminal II Bandara Soekarno-Hatta pukul 12.40 WIB. Gelombang pertama ini terdiri dari 241 TKI Perempuan, 27 anak-anak, serta 38 balita. Adapun sebanyak 260 orang sisanya akan dipulangkan keesokan harinya. "Biayanya ditangungg pemerintah,� katanya.
Upaya memulangkan WNI terlantar itu, kata Jumhur, sudah dilakukan sejak lama oleh Kemenlu, khususnya perwakilan RI di Jeddah. Pemerintah, kata dia, tidak tinggal diam dan mulai melakukan negosiasi dengan instansi berwenang di Arab Saud.
Dari hasil negosiasi dengan Arab Saudi, pada Januari lalu para WN itu mulai dipindah oleh pemerintah Arab Saudi ke Tarhil (penampungan bagi para pelanggar dokumen izin tinggal) Imigrasi Kota Jeddah untuk diproses exit permit dan pembebasan dendanya.
Sebanyak 566 orang mendapatkan exit permit serta dibebaskan denda untuk segera bisa dipulangkan. Namun terhadap WNI/TKI yang terlibat perkara kriminal seperti pencurian atau lainnya akan ditindak sesuai hukum, sehingga tidak bisa dikeluarkan exit permitnya. Pemerintah Arab Saudi menerapkan ketentuan denda 1200 Real bagi setiap pelanggar imigrasi
Dengan dipulangkannya WNI dari kolong jembatan itu, Jumhur mengatakan tidak akan ada lagi WNI/TKI yang mendiami kolong jembatan. "Pemerintah bersyukur dapat memulangkan mereka dalam waktu tidak terlalu lama, setelah diproses lebih dahulu di tarhil atau kantor imigrasi untuk penyelesaian pembebasan denda dan exit permitnya," kata Jumhur.
Amirullah
|