|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta- Kejaksaan Agung meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan berapa sebenarnya jumlah uang yang diterima Jaksa Dwi Seno Widjanarko (DSW). "Itu yang saya sekarang dapat informasi dari Tanggerang barang buktinya tidak sebesar 50 itu (Rp 50 Juta). Makanya minta penjelasanlah kepada KPK. Jangan sampai ini terkesan jebakan," kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (18/2/2011). Menurut Marwan, memang tertera jumlah nominal Rp 50 juta di amplop berwarna cokelat yang diterima Dwi Seno dari pegawai bank BRI. Namun, kata Marwan, KPK belum memberitahu jumlah pasti nominal uang di dalam amplop tersebut. Marwan juga mengaku tak tahu siapa yang menjebak Dwi Seno. Jika memang terbukti ada yang menjebak, orang tersebut seharusnya juga ditangkap. "Yang menjebak itu harusnya juga ditangkap karena memberi kesempatan orang berbuat jahat. Itu ada pasal 56 KUHP ayat 2 tentang memberi kesempatan orang melakukan tidak kejahatan," tambahnya. Dwi Seno, jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Tanggerang, Banten, ditangkap KPK, 11 Februari lalu, sekitar pukul 21.00 wib di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Mia Umi Kartikawati |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|