FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Ita Lismawati F. Malau | Minggu, 13 Juni 2010, 17:35 WIB
VIVAnews - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Susno Duadji akan mengajukan uji materiil Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Gugatan ini akan didaftarkan Senin 14 Juni 2010 ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami akan daftarkan jam 10 (pagi)," kata salah satu pengacara Susno, M Assegaf sata dihubungi VIVAnews, Minggu 13 Juni 2010. Susno saat ini berstatus tersangka dalam beberapa kasus pidana,salah satunya adalah dugaan mafia hukum arwana di PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Susno diduga menerima uang dalam kasus ini. Ironisnya, Susno sendiri yang membuka kasus ini ke permukaan. Menurut Assegaf, Susno akan menggugat sekaligus meminta pendapat MK terkait Pasal 10 UU tersebut. Adapun bunyi Pasal 10 UU PSK adalah: (1) Saksi, Korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. (2) Seorang Saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Saksi, Korban, dan pelapor yang memberikan keterangan tidak dengan itikad baik. Pengacara menyatakan tidak setuju dengan penafsiran kepolisian soal perlindungan yang diberikan LPSK kepada Susno. Menurut Assegaf, kepolisian menafsirkan pasal ini dan menyatakan Susno tidak perlu perlindungan LPSK karena berstatus tersangka. "Padahal dalam kasus itu (Arwana), Susno adalah peniup peluit dan membongkar banyak nama yang dianggap terlibat," kata dia. LPSK sendiri beberapa waktu lalu sudah mengabulkan permohonan perlindungan Susno. Namun, LPSK tak kunjung bisa melaksanakan karena resistensi dari Mabes Polri. Sumber : http://wap.vivanews.com/news/read/15...an-saksi-ke-mk ------------------------------------------------------------------------------------------------ Satu masalah belum selesai kok sudah cari masalah lagi pak? KLo berkenan tolong di rate ya Ndan, Ga nolak klo diberi ![]() ![]() ![]() ![]() |
#2
|
|||
|
|||
![]()
swt.. ginian lagi..
ga ada matinya dan.. |
#3
|
||||
|
||||
![]()
udah deh... pak sd... ga ada gunany... teriak2 lagi... pengacara bapak aj kykny ga mampu ntuuh membela bapak stiap ad intervensi tindakan yg dlakukan thdp bapak... padahl dy ntuuh pengacara huebathh... tq ya ndan infony... :sad:
|
![]() |
|
|