Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Closed Thread
 
Thread Tools
  #1  
Old 14th June 2010
aris's Avatar
aris aris is offline
Moderator
 
Join Date: Apr 2010
Location: in your HEART
Posts: 3,508
Rep Power: 34
aris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important person
Default Susno Gugat UU Perlindungan Saksi ke MK

Ita Lismawati F. Malau | Minggu, 13 Juni 2010, 17:35 WIB

VIVAnews - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Susno Duadji akan mengajukan uji materiil Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Gugatan ini akan didaftarkan Senin 14 Juni 2010 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami akan daftarkan jam 10 (pagi)," kata salah satu pengacara Susno, M Assegaf sata dihubungi VIVAnews, Minggu 13 Juni 2010.

Susno saat ini berstatus tersangka dalam beberapa kasus pidana,salah satunya adalah dugaan mafia hukum arwana di PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Susno diduga menerima uang dalam kasus ini. Ironisnya, Susno sendiri yang membuka kasus ini ke permukaan.

Menurut Assegaf, Susno akan menggugat sekaligus meminta pendapat MK terkait Pasal 10 UU tersebut. Adapun bunyi Pasal 10 UU PSK adalah: (1) Saksi, Korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

(2) Seorang Saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Saksi, Korban, dan pelapor yang memberikan keterangan tidak dengan itikad baik.

Pengacara menyatakan tidak setuju dengan penafsiran kepolisian soal perlindungan yang diberikan LPSK kepada Susno. Menurut Assegaf, kepolisian menafsirkan pasal ini dan menyatakan Susno tidak perlu perlindungan LPSK karena berstatus tersangka.

"Padahal dalam kasus itu (Arwana), Susno adalah peniup peluit dan membongkar banyak nama yang dianggap terlibat," kata dia.

LPSK sendiri beberapa waktu lalu sudah mengabulkan permohonan perlindungan Susno. Namun, LPSK tak kunjung bisa melaksanakan karena resistensi dari Mabes Polri.

Sumber : http://wap.vivanews.com/news/read/15...an-saksi-ke-mk
------------------------------------------------------------------------------------------------
Satu masalah belum selesai kok sudah cari masalah lagi pak?

KLo berkenan tolong di rate ya Ndan, Ga nolak klo diberi Ndan N Budayakan click Thanks setiap masuk Thread ya Ndan...



  #2  
Old 14th June 2010
Reyn26 Reyn26 is offline
Member
 
Join Date: May 2010
Posts: 98
Rep Power: 0
Reyn26 mempunyai hidup yang Normal
Default

swt.. ginian lagi..
ga ada matinya dan..
  #3  
Old 14th June 2010
GILABOSS's Avatar
GILABOSS GILABOSS is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Jun 2010
Posts: 511
Rep Power: 16
GILABOSS sebentar lagi akan terkenalGILABOSS sebentar lagi akan terkenal
Default

udah deh... pak sd... ga ada gunany... teriak2 lagi... pengacara bapak aj kykny ga mampu ntuuh membela bapak stiap ad intervensi tindakan yg dlakukan thdp bapak... padahl dy ntuuh pengacara huebathh... tq ya ndan infony... :sad:
Closed Thread


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 03:29 AM.


no new posts