
24th February 2011
|
 |
Ceriwis Geek
|
|
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
|
|
Eks Atasan Gayus Dihukum Penjara 30 Bulan
Maruli Pandapotan Manurung. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Maruli Pandapotan Manurung, eks atasan Gayus Tambunan di Direktorat Pajak divonis hukuman 30 bulan penjara. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Aksir menyatakan Humala bersalah karena mengabulkan keberatan pajak pertambahan Nilai pasal 16 D PT Surya Alam Tunggal. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsider" kata Hakim ketua Aksir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/2).
Hakim menyatakan Maruli terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak dengan meloloskan keberatan pajak PT SAT. Akibat dari perbuatan ini, lanjut Aksir, negara dirugikan sebesar Rp 570 juta.
Menurut hakim, Maruli bersalah karena telah memerintahkan Gayus untuk segera mengabulkan keberatan pembayaran PT SAT tanpa melakukan pengecekan lapangan terlebih dahulu. "Bikin supaya diterima keberatannya. Pak Jhony (Jhony Marihot Tobing) dan Pak Bambang (Bambang Heru Ismiarso) sudah ok," ujarnya menirukan perintah Maruli kepada Gayus.
Perintah Maruli inilah, menurut hakim, yang merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya. "Akibat dari perintah inilah keberatan pembayaran pajak PT SAT dikabulkan," ujar hakim.
Perintah Maruli ini terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan Gayus Halomoan P Tambunan. Gayus sendiri pernah menyatakan menyabut keterangannya ini karena tak sesuai dengan fakta sebenarnya. Gayus saat itu mengaku bahwa kasus PT SAT merupakan rekayasa tim penyidik independen yang ingin menjerat atasannya di Ditjen Pajak. Gayus pun mengaku menyetujui skenario tim independen karena dijanjikan tak akan dijerat dan akan diringankan hukumannya.
Selain itu Gayus juga mengaku dirinya sakit hati terhadap Maruli, Jhon, dan Bambang Heru. Menurut Gayus ia sakit hari karena dirinya dimutasi dari posisinya sebagai penelaah keberatan dan banding menjadi non-job. Ia juga sakit hati karena usulan kenaikan pangkatnya tak kunjung diproses oleh Maruli dan Bambang Heru.
Namun, pencabutan BAP oleh Gayus ini ditolak majelis hakim. Alasannya, meskipun Gayus mengaku cerita PT SAT ini adalah rekayasa tim independen, namun tim independen tak melakukan paksaan ataupun penekanan. "Karena itu, pencabutan BAP tidak beralasan dan harus dikesampingkan demi hukum," ujarnya.
Selain itu, Maruli bersama-sama dengan Gayus Halomoan P Tambunan, Humala Napitupulu, dan Jhony Marihot Tobing juga dinyatakan tak cermat dalam melakukan pemeriksaan terhadap keberatan pembayaran pajak ini.
Maruli, menurut hakim, terbukti melanggar dakwaan subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain hukuman badan, Maruli juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 5 bulan penjara.
FEBRIYAN
|
|