
9th March 2011
|
 |
Ceriwis Geek
|
|
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
|
|
Kejaksaan Akan Kasasi Putusan Bebas Pembunuh Wartawan Sun TV
Sejumlah Jurnalis melakukan aksi menyalakan lilin di Medan, Minggu malam (22/8). Mereka mengutuk kekerasan terhadap jurnalis yang menewaskan Ridwan Salamun di Tual, Maluku. TEMPO/Soetana Monang Hasibuan
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta -Kejaksaan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap tiga terdakwa pembunuh reporter Sun TV, Ridwan Salamun. �Jaksa akan mengajukan upaya hukum kasasi dalam tenggat waktu empat belas hari. Itu kewenangan yang kami punya untuk menentukan upaya hukum tersebut,� ujar Juru Bicara Kejaksaan Agung Noor Rochmad, Rab, 9 Maret 2011, di kantornya.
Noor menjelaskan, pengajuan kasasi sudah sesuai prosedur untuk sebuah putusan bebas. �Pertimbangan-pertimbangannya apa, itu nanti dalam memori kasasi. Tapi yang jelas dengan adanya putusan itu, dalam tenggat waktu yang ditentukan, akan ada upaya kasasi.�
Dengan maju ke Mahkamah Agung, akan bisa dibuktikan apakah putusan hakim sudah tepat. �Walau demikian, itu memang hak dari majelis hakim. Nanti akan ada ruang untuk menguji apakah putusan itu sudah benar. Di Mahkamah Agung tentunya,� kata Noor.
Ridwan terbunuh 21 Agustus 2010 lalu, saat bentrok Banda Ely versus Fiditan di Maluku. Tiga orang terdakwa dalam kasus itu; Hasan Tamnge, Ibrahim Raharusun, Syahar Renuat, dituntut delapan bulan penjara oleh jaksa penuntut umum pimpinan Javed Oholio dalam persidangan pekan lalu.
Tuntutan yang jauh lebih rendah dari tuntutan maksimal dua belas tahun penjara, dijelaskan Noor, karena Ridwan saat bentrok berposisi sebagai penyerang, bukan jurnalis. Namun hal ini dibantah Dewan Pers dan Maluku Media Center (MMC), yang memiliki bukti yang menyatakan Ridwan tewas saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Jumat lalu, Dewan Pers dan MMC menyambangi Kejagung untuk menyerahkan video amatir yang merekam terbunuhnya Ridwan. Namun, apakah bukti video tersebut akan digunakan Kejaksaan dalam proses kasasi, Noor belum bisa memastikan. �Kami akan ajukan argumen untuk meng-counter apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus bebas,� ujarnya.
Isma Savitri
|
|