FAQ |
Calendar |
![]() |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Kondisi Barang : Baru
Harga : Lokasi Seller : DKI Jakarta Description : SUNBANUALAS, JEMY & P A R T N E R S ADVOCATES & LEGAL CONSULTANTS alamat kantor: Pertokoan Sunter Podomoro No.146 Jl.Sunter Karya Utara, Jakarta � Indonesia 14350 Phone : (021) 6878 2943 Fax : (021) 6583 1277 E-mail : [email protected] Website : www.sjp_lawfirm.indonetwork.co.id P E L A Y A N A N PERUSAHAAN Pelayanan jasa kantor advokat & konsultan hukum Sunbanualas, Jemy & Partners kepada perusahaan antara lain : Corporate & Commercial, Alternative Dispute Resolution & Litigation, Labor & Immigration, Intellectual Property Rights, Debt Recovery/ Collection, Research On Laws/ Regulations, Company Search/ Investigation. INDIVIDU / PERORANGAN Pelayanan jasa kantor advokat & konsultan hukum Sunbanualas, Jemy & Partners kepada perorangan antara lain: Criminal Law, Debt Collection, Family Law, ( Divorce, Prenuptial Agreement, Marriage Registration, Child Custody, Adoption, will, succession inheritance of ancestral property) Affidavit, Personal Injury Case, Prepaid Legal Services ( consultation, contracts drafting, etc) LAINNYA Pelayanan jasa lainnya kantor advokat & konsultan hukum Sunbanualas, Jemy & Partners meliputi: Agrarian Law, Administrative Law and Constitutional Law, Alternative Dispute Resolution ( Mediation, Negotiation, Conciliation), Antitrust Law, Arbitration and other alternative dispute resolution, Aviation Law, Bankruptcy and Corporate Insolvency Law, Banking and Finance Law, Capital Market Law, Civil and Commercial Litigation, Communication and Media Law, Customs and Immigration Law, Construction Law, Consumer Law, Debt Collection, Employment Law, Environmental Law, Family Law, Foreign Investment Law, General Corporate Law, International Joint Venture Law, Information Technology and Telecommunication Law, Intellectual Property Law, Insurance Law, Licensing and Franchising Agreement, Merger and Acquisition, Natural Resources and Mining Law, Oil and Gas Law, Property Law, Real Estate Transaction Law, Securities Law, Shipping Law, Telecommunications Law, Transportation Law, White Collar Crime. B I A Y A J A S A H U K U M 1, Jasa Hukum Retensi (Retain Fee) Jasa Hukum Retensi adalah pemberian jasa hukum berupa Konsultasi Hukum setiap diperlukan hanya pada permasalahan hukum pada umumnya dari kegiatan usaha atau bisnis Klien sehari - hari dan merupakan kewajiban yang berjalan terus menerus (continuing obligations) dan tidak terputus selama masa berlaku kontrak. Besarnya biaya Jasa Hukum Retensi sangatlah tergantung kepada ukuran perusahaan/klien, jenis dari usaha/bisnis ataupun kegiatan dari klien, kompleksitas/kerumitan dari usaha tersebut dan kemungkinan/potensi dituntut/digugat atau diikut sertakan ke dalam konflik atau sengketa. Biaya Jasa Hukum Retensi hanya berlaku untuk 1 (satu) klien tunggal (perusahaan ataupun pribadi) dengan waktu/masa kontrak minimal 1 tahun kecuali disepakati secara lain antara Kantor Hukum ini dengan klien, Jasa Hukum Retensi akan dimulai dan diberikan segera setelah penanda-tanganan Kontrak Jasa Hukum. Kontrak akan diperpanjang secara otomatis jika sebelum satu bulan terakhir dari masa berlakunya Kontrak tersebut tidak ada pihak yang memberitahukan kepada pihak yang lainnya tentang keinginannya untuk mengakhiri Kontrak yang sedang berlaku. Adapun besarnya Biaya Jasa Hukum Retensi adalah tidak kurang dari Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap bulannya. Pembayaran Jasa Hukum Retensi dilakukan di muka (dibayar di muka) sekaligus untuk jangka waktu minimum 1 (satu) tahun dan tidak termasukk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan/atau Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan hukum perpajakan Indonesia. Kantor Hukum akan memberikan pelayanan paling tidak namun tidak lebih dari dua belas (12) jam berturut-turut atau akumulasi dari beberapa penugasan paruh waktu untuk setiap bulannya, berupa konsultasi hukum untuk setiap bulannya atau seluruhnya berjumlah 72 jam setiap periode Setengah-Tahunan atau 144 Jam untuk periode Satu-Tahunan. II. Jasa Hukum berdasar Basis "Kasus demi Kasus" Setiap kasus atau permasalahan khusus (berbeda daripada apa yang harus diberikan oleh Kantor Hukum ini berdasarkan basis "Jasa Hukum Retensi") yang harus tunduk/mengacu kepada suatu pemeriksaan dan eksaminasi Khusus, penelitian dan/atau observasi, harus secara tersendiri dianggap sebagai Kasus atau permasalahan yang harus ditangani berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dengan dasar/basis "Kasus demi Kasus". Berdasarkan basis "Kasus demi Kasus" ini, Klien dapat memilih " Basis Perhitungan berdasarkan Jam" ataupun "Basis Paket/Borongan" namun kompleksitas dan kesulitan dari permasalahan dan keterbatasan-keterbatasan waktu (jika terdapat suatu tanggal batas-akhir penyelesaian pekerjaan) sebagaimana pula kompleksitasnya dari penanganan, peng-administrasian dan prosedur-prosedur (jika ada prosedur yang harus dipenuhi dan/atau dipatuhi) dan jumlah beban pekerjaan dari setiap atau permasalahan akan selalu dipertimbangkan oleh Kantor Hukum untuk menerapkan apakah "Basis Perhitungan berdasarkan Jam" atau "Basis Paket/Borongan". untuk info lebih lanjut silahkan hubungi nomer kantor di atas. Sekian atas waktu anda dan terima kasih.. |
![]() |
|
|