
12th March 2011
|
 |
Ceriwis Lover
|
|
Join Date: Feb 2011
Posts: 1,120
Rep Power: 38
|
|
LBH: SKB dan Perda Sumber Kekerasan

Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyayangkan aksi pelemparan batu pada sejumlah rumah jemaah Ahmadiyah di Desa Ciaruteun Udik, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan warga, Jumat, 11 Maret lalu. Aksi ini karena warga mencurigai salah satu rumah Ahmadiyah, dijadikan tempat untuk shalat jumat, padahal sudah ada perda larangan aktivitas Ahmadiyah dari Pemerintah Jawa Barat dan Pemkab Bogor.
Menurut, salah satu pengacara publik LBH, Muhammad Isnur, aksi kekerasan pada Ahmadiyah terjadi karena para penyerang menggunakan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan perda pelarangan untuk melegitimasi kekerasan dan perusakan yang dilakukan.
"Ini terlihat dari dialog dan intimidasi yang dilakukan dengan mendalilkan SKB secara menyimpang dan tidak berdasar. Selain itu juga mereka juga melegitimasi kekerasan ini dengan munculnya SK pelarangan di daerah. Statemen provokatif dan kebijakan diskriminatif serta inkonstitusional justru mendorong pelaku untuk lebih intens dan berani melakukan kekerasan," ungkap Isnur, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/03/2011).
Pemerintah maupun Pemda, lanjut Isnur, harusnya mengacu, membaca dan bertindak sesuai dengan Konstitusi RI dan undang-undang yang jelas dan tegas memberikan penghormatan, perlindungan, dan juga pemenuhan hak-hak warga negara, terutama mereka yang dalam keadaan tertindas. Supremasi hukum dan sikap independen dari pemerintah dan aparat penegak hukum dibutuhkan untuk mengurangi, bahkan menghapus kekerasan terhadap Ahmadiyah.
"LBH Jakarta mencatat bahwa kekerasan terhadap warga Ahmadiyah yang juga merupakan warga negara RI semakin meningkat baik kuantitas maupun tingkat kekerasannya pasca keluarnya SKB tiga menteri. Oleh karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum harus tegas menegakkan. UU yang menjamin hak warga negara, serta supremasi hukum tanpa pandang bulu, dan harus independen, lepas dari sandera dan tekanan siapapun," papar Isnur.
Seperti yang diketahui SKB tiga menteri yang diresmikan sejak 9 Juni 2008 mengundang kontroversi dan dianggap tidak tegas, karena isinya justru meminta Umat Ahmadiyah meninggalkan keyakinan yang sudah dianut bertahun-tahun. Beberapa perda pelarangan aktivitas umat Ahmadiyah kemudian dibuat dengan berpatokan pada SKB tiga menteri. Isi perda pun tidak jauh berbeda, mereka melarang segala bentuk aktivitas Ahmadiyah.
|
SUMBER
|