Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > Jual Beli > Service > Service lainnya

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 15th October 2012
TableManner's Avatar
TableManner TableManner is offline
Ceriwis Pro
 
Join Date: Oct 2012
Posts: 2,374
Rep Power: 16
TableManner mempunyai hidup yang Normal
Default Jasa Order Online Shopping Worldwide

Kondisi Barang : Baru

Harga :



Lokasi Seller : DKI Jakarta


Description :





Melayani Jasa Order Online Store Ebay dan lainnya





[/quote]
Quote:





Kami adalah jasa memfasilitasi anda dalam berbelanja di ONLINE STORE dari seluruh dunia,baik dari USA,UK dan ASIA tentunya. Denagn pelayanan yang Aman,Fleksibel dan memberikan kemudahan bagi setiap transaksi. Dan anda tidak perlu khawatir bila order tidak sampai tujuan karean kami memberikan garansi Uang kembali. Serta anda tidak perlu direpotkan oleh pengurusan dokumen pajak,biarkan kami yang menanganinya.






Quote:





1

#Proses yang kami berikan cukup sederhana. Anda cukup memposting link atau dengan menghubungi kami langsung dan segera order anda akan kami respon

2

#Jika telah sepakat soal harga dan biaya2nya silahkan transfer ke rekening kami dan segera konfirmasi alamat lengkap anda.



3

# Segera setelah uang diterima kami akan memproses order anda dan memberikan Bukti Invoice pembelian barang dan Tracking No (jika ada).



4

#Rata-rata waktu pengiriman 2 minggu dan bila lebih silahkan hubungi kami kembali agar dapat diproses selanjutnya.








[/spoiler]
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for Perhitungan Pajak:




Dasar Perhitungan Pajak dan Bea Masuk
pengertian :

harga barang = cost (C)

asuransi = insurance (I)

Ongkos kirim = freight (F)



1. untuk barang impor tidak melalui PJT :

- Bea masuk = CIF * tarif bea masuknya (bisa 0%, 5%, 10% dst lihat di BTBMI)

- PPN = (CIF + bea masuk) * 10%

- PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5% (bisa kena 2,5% bila punya API, atau terkena 15% bila tidak punya NPWP)



2. untuk barang impor melalui PJT or kantor pos

tata cara perhitungan sama dengan formula diatas, hanya sebelumnya CIF - 50 USD

untuk barang dgn harga dibawah 50 dolar gratis / free tidak bayar bea masuk dan pajak

- Bea masuk = (CIF-50) * tarif bea masuknya

- PPN = ((CIF-50) + bea masuk) * 10%

- PPh = ((CIF-50) + bea masuk) * 7.5%

contoh : harga barang 223 usd, ongkir 48 usd --> CIF = 223 + 48 = 271, jenis barang = handphone (tarif bea masuk dlm BTBMI = 0%)

- Bea masuk = ( 271 - 50) * 0% = 0

- PPN = ((271-50) + 0) * 10% = 22,1 dolar

- PPh = ((271-50) + 0) * 7,5% = 16.575 dolar

total tagihan = 22,1 + 16.575 = 38.675 dolar * 10.232,75 = Rp. 395.800,- (pembulatan)

NDPBM (kurs 1 usd = 10.232,75 berlaku tgl 13 s.d. 19 juli 2009 --> website Official Website DJBC)

untuk yg pengen tahu tentang aturan mengenai pembawaan barang melalui pesawat udara bisa dilihat disini http://www.beacukai.go.id/library/data/28PMK04_08.pdf



Contoh untuk Import masuk amplifier besar bea masuknya sbb:

* untuk BTBMI 9207.90. 00.00 bea masuknya 10%, PPN 10, PPNBM 20% PPh 7,5% or 15%. cara perhitungannya lihat cara perhitungan diatas



kalo punya tracking-no, kita udah bisa pantau sendiri di website pos-indonesia PT Pos Indonesia



atau kalo lewat usps (di Indonesia nanti jadi EMS) : http://www.usps.com/shipping/trackandconfirm.htm



Buat yg suka kirim2 barang dari Amrik pake usps perhitungan onkirnya bisa dilihat disini : International Price Calculator



untuk mengetahui persentasi pembeaan itu (kecuali PPh pasal.22) bisa di lihat

"e Service NSW BTBMI" di:



http://www.insw.go.id/inswsite/index.php



atau utk mengerahui tarif bea masuk bisa juga di:

http://www.tarif.depkeu.go.id/Ind/Info/?mode=book



kalo ada yang mau tahu tentang aturan mengenai sertifikat postel terutama untuk pasal 6 nya (perkecualian sertifikat) bisa download disini http://www.postel.go.id/content/ID/r..._no-29-grd.pdf



Tatacara pengeluaran barang di PJT:

1. barang datang dari luar negeri

2. dokumen diperiksa oleh customs

3. bila barang tsb :

a. harga diragukan, maka akan ditetapkan ulang

b. barang diragukan maka diperiksa bersama petugas dari PJT, dan hasilnya dituangkan dalam laporan pemeriksaan

4. dokumen disetujui oleh customs dan ditetapkan pembayarannya

5. barang dikeluarkan dari gudang PJT

6. PJT diberi kesempatan 3 hari setelah barang keluar untuk melunasi pembayaran pajak dan bea masuk



Tata cara pengeluaran barang yg PPKPnya ditetapkan di Kantor Pos Soetta

1. barang datang dari luar negeri

2. barang ditetapkan oleh pihak pos sbg barang 'held by customs'

3. barang diperiksa oleh customs didampingi oleh petugas pos

3. barang dibungkus ulang oleh petugas pos dan diseal by pos

4. petugas customs menetapkan nilai pabean dan pengenaan bea masuk dan pajaknya untuk barang dengan nilai diatas 50 dolar

5. customs menuangkan hasil perhitungannya ke dalam PPKP

6. Barang beserta PPKP dikirim oleh petugas pos bandara ke tempat pos terdekat dgn penerima

7. Bila barang bebas bea langsung dikirim ke alamat penerima

untuk barang yg terkena bea, petugas pos memberitahukan ke penerima untuk melunasi pungutan yang tercantum dalam PPKP

* bila merasa keberatan dengan penetapan harga oleh petugas customs, maka kita bisa mengajukan keberatan dengan dilampiri dokumen pembelian spt bukti transfer, invoice dari seler, kuitansi pembelian yang dikeluarkan oleh seller yang didalamnya dirinci daftar uraian barang yang dikirim.



sebenernya ada juga cara2 tidak resmi tapi rasanya tidak pantas saya beberkan disini karena sama artinya mengajari orang lain untuk melakukan tindakan korupsi . kadang kita tidak sadar telah melakukan tindakan yg di kategorikan merugikan negara alias Korupsi .



sumber :detik forum (Kepatuhan Internal)










[spoiler=open this] for Jenis Barang Yang DILARANG:






Berikut daftar barang yang tidak boleh masuk INDONESIA



-Senjata tajam

-majalah porn

-bahan peledak

-narkotika

-flora dan fauna

-hewan, ikan, dan tumbuhan termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan dan tumbuhan

- narkotika, psikotropika, obat-obatan,

- senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak

- benda/publikasi pornografi berupa film sinematografi, pita video berisi rekaman, video laser disc atau piringan hitam; atau

-uang dalam Rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp 100 juta atau lebih









[quote]





RINCIAN BIAYA



Untuk Harga+Onkir LEBIH DARI $50

#Fee 10%*(Harga+Onkir)

#Adm Rp20.000

#Order Protection 5%*(Harga+Onkir)






Untuk Harga+Onkir KURANG DARI $50

#Fee 10%*(Harga+Onkir)

#Order Protection 5%*(Harga+Onkir)




Order Protection sebagai perlindungan terhadap order anda bila ada masalah selama pengiriman






Pemesanan

0852-8285-7994

[email protected]

[email protected]





2202a1e3



Transfer Melalui



TELITI SEBELUM MEMBELI






Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 11:52 AM.


no new posts