Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > Jual Beli > Service > Service lainnya

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 15th October 2012
Rookang's Avatar
Rookang Rookang is offline
Ceriwis Pro
 
Join Date: Oct 2012
Posts: 2,245
Rep Power: 15
Rookang mempunyai hidup yang Normal
Default Jasa Pembuatan IMB dan Reklame Kota Bekasi

Kondisi Barang : Baru

Harga :



Lokasi Seller : Jawa Barat


Description :



Assalamu'alaikum wr.wb

-=== Bro sis, kepercayaan pada umumnya hanya akan terbangun setelah kita saling mengenal sebelumnya, dalam hal ini ane mo coba menjalin rasa percara dengan juragan2 sekalian, berikut ane nawarin jasa pembuatan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Reklame nih gan, khususnya di daerah kota bekasi.



Berikut Syaratnya
:

A. RUMAH TINGGAL TUNGGAL

1. Surat Permohonan;

2. Foto copy Surat Tanah ( Sertifikat/AJB/PPJB );

3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);

4. Foto copy Bukti Lunas PBB Terakhir;

5. Gambar Rencana Bangunan;

6. Perhitungan Konstruksi (untuk bangunan lebih dari dua lantai);

7. Persetujuan Tetangga, diketahui Kelurahan dan Kecamatan (untuk yang di luar perumahan);

8. Foto copy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (untuk yang di luar perumahan);

9. Rekomendasi Rencana Teknis Bangunan Gedung dari Dinas P2B Kota Bekasi;





B. NON RUMAH TINGGAL TUNGGAL

B.1 TOKO/RUKO/KONTRAKAN DAN SEJENISNYA

1. Surat Permohonan;

2. Foto copy Surat Tanah ( Sertifikat/AJB/PPJB );

3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);

4. Foto copy Bukti Lunas PBB Terakhir;

5. Gambar Rencana Bangunan;

6. Perhitungan Konstruksi (untuk bangunan lebih dari dua lantai);

7. Persetujuan Tetangga, diketahui Kelurahan dan Kecamatan

8. Foto copy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;

9. Pengesahan Rencana Tapak/Siteplan;

10. Rekomendasi Rencana Teknis Bangunan Gedung dari Dinas P2B Kota Bekasi;





B.2 PERUMAHAN

1. Surat Permohonan;

2. Foto copy Surat Tanah ( Sertifikat/AJB/PPJB );

3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);

4. Foto copy Bukti Lunas PBB Terakhir;

5. Aspek Tata Gua Lahan;

6. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan;

7. Gambar Rencana Bangunan;

8. Perhitungan Konstruksi (untuk bangunan lebih dari dua lantai);

9. Persetujuan Tetangga, diketahui Kelurahan dan Kecamatan;

10. Foto copy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;

11. Pengesahan Rencana Tapak/Siteplan;

12. Rekomendasi Rencana Teknis Bangunan Gedung dari Dinas P2B Kota Bekasi;

13. Rekomendasi ANDALL (analisa dampak lalu lintas);

14. Rekomendasi AMDAL (analisa dampak lingkungan) dan atau UKL/UPL;

15. Rekomendasi Pematangan Lahan;

16. Rekomendasi Peil Banjir;

17. Bukti Penyerahan Lahan TPU;

18. Rekomendasi TKPRD dan atau Izin Lokasi (TKPRD : Luas tanah < 5000m2 / Izin Lokasi : Luas Tanah > 10.000m2 )



Kale aja bro sis punya investasi berupa tanah baik yang udah ada bangunannya ataupun belum dan berkeinginan melegalkan investasi anda dari mata hukum, ane Insyaallah siap membantu mengurusnya.

Kembali lagi bahwa kepercayaan ane kembalikan kepada juragan2

Ane persilahkan untuk CALL langsung ato SMS dulu untuk bertanya2

Dengan senang hati ane akan membantunya...

Kontak ane (nomor legal di profider) 0812 9609 298/02191099714 Bang Odik-==di tunggu gan sis

Wassalamu'alaikum wr.wb

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 05:57 AM.


no new posts