FAQ |
Calendar |
![]() |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Kondisi Barang : Baru
Harga : Lokasi Seller : Jawa Barat Description : Investasi Kendaraan Penanaman saham menggunakan penitipan kendaraan Investasikan atau kontrakan saja kendaraan anda kepada kami Untung besarrrrrrrrr buat anda Phone: 087825047329 +6287825047329 pin bb 2293c588 kantor jl kebon jeruk cimahi bandung Syarat / jenis kendaraanya : Avanza,apv luxury,inova,xenia,terios,grand livina, 1. Maksimal usia mobil 2011 ke atas 2. Mobil diasuransi All Risk ![]() Tanggungan dari @syahdarentalcar 1. Membayar cicilan bulanan nilai rata-rata Rp 3.000.000,- atau Rp 3.500.000 di bayarkan kepada pemegang saham 2. Mengganti perawatan jangka pendek yaitu : Oli mesin, Oli Gardan, Oli transmisi, Air aki, Air Radiator 3. Membayar uang Claim Asuransi jika terjadi kecelakaan Tanggungan Pemilik : 1. Memperpanjang STNK dan Pajak kendaraan 2. Mengganti perawatan jangka panjang : Ban, Filter Oli, plat kopling, dll (selain yang disebutkan di perawatan jangka pendek) Aksesoris tambahan yang direkomendasikan (tidak wajib): 1. Karpet dasar 2. Sarung Jok 3. Head Unit dengan CD, MP3 Player TENTANG KESEPAKAATAN BERSAMA: 1.ada di atas perjanjian di kedua pihak a.pihak satu (pemilik) kendaraan akan mendapatkan 90%(setelah di potong uang muka) b.pihak kedua(rental)akan mendapatkan 10% 2.mobil beransuransi kondisi bagus/baru/memikat Demikian pernyataan ini di buat oleh syahda rental car lebih jelasnya bisa bertemu atau hubungi kami Phone: 087825047329 +6287825047329 pin bb 2293c588 CONTOH PERJANJIAN DI NOTARIS Pada hari ini (hari, tanggal, bulan, tahun ) telah terjadi Perjanjian Kontrak kendaraan selama ( bulan) antara: PIHAK PERTAMA(pemilik sah kendaraan) 1. Nama : BAPAK Pekerjaan : Alamat : PIHAK KEDUA(mengontrak) 2. Nama : BAPAK Usia : Alamat : Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut : Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang pemilik sah kendaraan dan PIHAK KEDUA adalah pihak yang menerima dan mengontrak kendaraan yang berupa: 1. Jenis kendaraan : 2. Merek/Tipe : 3. Nomor Polisi : 4. Nomor Rangka/Tahun : 5. Nomor Mesin : 6. Warna : 7. Nomor BPKB : Para pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian kontrak Kendaraan selama bulan,yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini: PASAL 1 STATUS KONTRAK 1. PIHAK PERTAMA menyerahkan dan kontrak kendaraan serta perlengkapan-nya kepada PIHAK KEDUA yang menerima mengontrak kendaraan dalam keadaan baik dan siap pakai. 2. Status kontrak adalah : BAYAR DI AKHIR BULAN SESUAI PENGAMBILAN DI AWAL MULAI TERTANGGAL TER MAKSUD PASAL 2 JANGKA WAKTU 1 .PIHAK PERTAMA sepakat menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA mulai TGL���BULAN��..TAHUN���. S/D TGL���BULAN��..TAHUN���. JAM�. 2. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, maka kontrak kendaraan ini PIHAK KEDUA Wajib menyerahkan kendaraan ke PIHAK PERTAMA 3. PIHAK PERTAMA wajib menerima komisi sebesar 90% dari nilai harga pasaran jual mobil saat berakhir masa kontrak 4. PIHAK KEDUA wajib menerima komisi sebesar 10% dari PIHAK PERTAMA dan di atur dalam kesepakatan kedua belah pihak untuk membawa atau menawarkan nilai jual harga mobil saat berakhirnya masa kontrak PASAL 3 PENYERAHAN KENDARAAN PIHAK PERTAMA menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA setelah Perjanjian ini ditandatangani berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud. PASAL 4 HAK DAN KEWAJIBAN 1.PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, yang menerima kendaraan, dan untuk itu tidak dapat dialihkan pada pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin dari PIHAK PERTAMA untuk dipergunakan kepada hal-hal yang tidak melanggar hukum, sehingga untuk itu PIHAK PERTAMA tidak menanggung akibatnya. 2.PIHAK PERTAMA sewaktu-waktu berhak menarik kendaraan dengan tanpa syarat apa pun dari PIHAK KEDUA, apabila terjadi ketidakjelasan baik mengenai keberadaan dan atau masa sewa kendaraan tersebut. 3.PIHAK KEDUA pada saat berakhirnya masa sewa wajib menyerahkan kembali kendaraan sewa tersebut dengan kondisi sesuai pada saat diterimanya kendara-an tersebut kepada PIHAK PERTAMA. PASAL 5 BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN 1. PIHAK PERTAMA membebankan biaya cicilan bulanan sebesar Rp kepada PIHAK KEDUA untuk seluruh jangka waktu kontrak yang keseluruhannya akan dibayarkan PIHAK KEDUA secara bulanan ke PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian ini. 2. Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan termaksud. PASAL 6 BIAYA TAMBAHAN DI LUAR BIAYA SEWA PIHAK KEDUA sanggup untuk membiayai dan membayar ongkos tambahan di luar biaya sewa, untuk: 1. Biaya bahan bakar kendaraan dan oli mesin pemakaian kendaraan sesuai kualifikasi teknisnya. 2. Biaya perbaikan SKALA BESAR AKAN DI TANGGUNG PIHAK PERTAMA PASAL 7 PENYELESAIAN SENGKETA 1. Apabila terjadi perselisihan akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah. 2. Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dan memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri bandung Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandangani sebagai bukti yang sah pada hari, tanggal, bulan, tahun yang telah disebutkan dalam awal Perjanjian ini. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA SAKSI ![]() ![]() (BAPAK (BAPAK ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
![]() |
|
|