Soal Pemerasan BUMN, Hanya Ada Sanksi Ringan dan Sedang
Menurut Ketua BK DPR, tidak ada sanksi berat yang dijatuhkan.
Kamis, 13 Desember 2012,
badan kehormatan ( bk ) dewan perwakilan rakyat, urung menginformasikan dengan resmi nama-nama bagian yang divonis melanggar norma berkenaan laporaan menteri bumn dahlan iskan. sidang paripurna hari ini, kamis 13 desember 2012, tidak mengagendakan masalah ini.
ketua badan kehormatan, muhammad prakosa, mengemukakan bahwa pengumuman dapat disampaikan besok. pengumuman di paripurna, tuturnya, dapat disampaikan jika sanksi yang dijatuhkan berat. walau sebenarnya didalam masalah dugaan pemerasaan ini, sanksi yang dijatuhkan kelompoknya mudah serta tengah.
yang dibacakan di paripurna itu bila ada sanksi berat serta rehabilitasi nama baik, kata prakosa. nah, dikarenakan rehabilitasi itu juga tak ada yang berat, maka pengumumannya juga disampaikan jumat besok.
prakosa mengakui bahwa salinan putusan bk memanglah belum disampaikan pada bagian dpr yang diadili serta pimpinan fraksinya. karena surat itu butuh sinyal tangan semua bagian bk, yang jumlahnya 11 orang.
lantas hari ini paling akhir. bila tak ada tandatangannya segera kami kirim, tuturnya. sistem sinyal tangan ini perlu waktu dikarenakan sebanyak bagian bk tengah ke luar negeri. prakosa mengungkap bahwa rekomendasi pada presiden telah disampaikan pada pimpinan dpr.