Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 28th March 2011
atheis's Avatar
atheis atheis is offline
Ceriwis Geek
 
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!
Default Sonata Akan Bersaksi di Sidang Baasyir


TEMPO/Aditia Noviansyah

Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Abu Bakar Ba'asyir, terdakwa teroris sekaligus Pimpinan Jemaah Anshor Tauhid, hari ini, Senin 28 Maret 2011 menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rencananya, Hakim Ketua Herry Swantoro akan menggelar agenda sidang mendengarkan keterangan saksi. Lima orang saksi yang akan memberi keterangan di ruang sidang utama adalah Oemar Senoadji Joko Daryono, Abdullah Sonata, Bayu Seno, Abdur Rochim, dan Abdullah Al Katiri.

Dalam persidangan sebelumnya, hakim juga mendengar keterangan saksi dari Abu Tholut yang juga tersangka terorisme di Aceh dan Medan. Dalam kesaksiannya, Abu Tholut alias Musthofa alias Pranata Yuda alias Imron mengaku menerima uang Rp 40 juta dari Ubaid dan Rp 100 juta dari Abdul Haris. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pelatihan senjata di Aceh.

Pada kesaksiannya, Tholut mengaku pernah melapor ke Ba'asyir mengenai pelatihan di Aceh. "Saya laporkan, kami tak mendapat lokasi di sana (Aceh)."

Selain itu, dia juga mengaku pernah menyaksikan video pelatihan militer Aceh di televisi 21 inci bersama Ba'asyir dan Ubaid di kantor JAT Jakarta pada Februari 2010.

Di perkara ini, jaksa penuntut umum menduga Ba'asyir terlibat jaringan terorisme di Indonesia. Dia juga dituduh berperan sebagai donatur pelatihan militer di Aceh.

Karenanya, jaksa menjerat Ba'asyir dengan Pasal 14 juncto Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 15 juncto Pasal 7, pasal 9, Pasal 11 dan atau Pasal 13 huruf a, b, dan c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

CORNILA DESYANA


Reply With Quote
  #2  
Old 28th March 2011
atheis's Avatar
atheis atheis is offline
Ceriwis Geek
 
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!
Default

Quote:
Spoiler for pesan:

trit repost, mohon maaf n silahkan diclosed
salah kamar, silahkan di moderasi
informatif dan atau menghibur, silahkan dibaca
dan dicoment
mohon partisipasinya untuk menambahkan TAG

memberi cabe sbg apresiasi utk TS

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 11:30 AM.


no new posts