Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 29th March 2011
blueparadise's Avatar
blueparadise blueparadise is offline
Super Moderator
 
Join Date: Jun 2010
Posts: 5,258
Rep Power: 114
blueparadise has disabled reputation
Default Hari Ini, Kejagung Putuskan Kelanjutan Berkas Perkara Jaksa Cirus

Hari ini tim jaksa peneliti pada Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menentukan sikap terhadap berkas perkara Jaksa Cirus Sinaga terkait kasus dugaan mafia hukum dalam penanganan perkara pencucian uang dan penggelapan Gayus Tambunan. Kejagung akan menentukan apakah berkas perkara ini akan dinyatakan lengkap (P21) atau belum lengkap dengan petunjuk (P19) dan dikembalikan ke penyidik Polri.



"Hari ini tentu akan diambil sikap oleh tim jaksa peneliti," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Selasa (29/3/2011).

Seperti diketahui, berkas perkara jaksa Cirus dilimpahkan oleh penyidik Polri kepada pihak Kejaksaan pada 21 Maret 2011. Setelah menerima berkas dengan Nomor Pol.: BP/B.10.17/VII/2010/TIPIDKOR ini, tim jaksa peneliti pada Jampidsus Kejagung lantas menelitinya.

Sesuai dengan ketentuan pasal 138 ayat (1) KUHAP, dalam waktu 7 hari, tim jaksa peneliti harus sudah menentukan sikap, apakah berkas perkara tersebut sudah lengkap atau belum. Jangka waktu tersebut telah habis Senin (28/3) kemarin dan hari ini jaksa harus menentukan sikapnya.

"Batas waktu terakhir hari ini," tutur Noor.

Saat ditanya lebih lanjut soal kisi-kisi sikap jaksa yang akan diambil, Noor enggan mengungkapkan. Dia menjanjikan akan mengumumkannya pada hari ini.

"Nanti saja saya kabari ya," ucapnya singkat.

Berkas perkara ini berkaitan dengan sangkaan tindakan pidana yang dilakukan Cirus. Jaksa ini diduga menghapus pasal korupsi saat menangani kasus Gayus Tambunan sehingga berujung pada bebasnya Gayus Tambunan.

Dalam perkara ini, Jaksa Cirus dijerat pasal 5 dan atau pasal 12 Undang-Undang Tipikor dan atau pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Cirus disangka telah menghalang-halangi proses penyidikan, penuntutan perkara korupsi serta telah melakukan penyalahgunaan kewenangan.


sumber : detik.com

__________________



Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 05:22 AM.


no new posts