FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Hari ini tim jaksa peneliti pada Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menentukan sikap terhadap berkas perkara Jaksa Cirus Sinaga terkait kasus dugaan mafia hukum dalam penanganan perkara pencucian uang dan penggelapan Gayus Tambunan. Kejagung akan menentukan apakah berkas perkara ini akan dinyatakan lengkap (P21) atau belum lengkap dengan petunjuk (P19) dan dikembalikan ke penyidik Polri.
![]() "Hari ini tentu akan diambil sikap oleh tim jaksa peneliti," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Selasa (29/3/2011). Seperti diketahui, berkas perkara jaksa Cirus dilimpahkan oleh penyidik Polri kepada pihak Kejaksaan pada 21 Maret 2011. Setelah menerima berkas dengan Nomor Pol.: BP/B.10.17/VII/2010/TIPIDKOR ini, tim jaksa peneliti pada Jampidsus Kejagung lantas menelitinya. Sesuai dengan ketentuan pasal 138 ayat (1) KUHAP, dalam waktu 7 hari, tim jaksa peneliti harus sudah menentukan sikap, apakah berkas perkara tersebut sudah lengkap atau belum. Jangka waktu tersebut telah habis Senin (28/3) kemarin dan hari ini jaksa harus menentukan sikapnya. "Batas waktu terakhir hari ini," tutur Noor. Saat ditanya lebih lanjut soal kisi-kisi sikap jaksa yang akan diambil, Noor enggan mengungkapkan. Dia menjanjikan akan mengumumkannya pada hari ini. "Nanti saja saya kabari ya," ucapnya singkat. Berkas perkara ini berkaitan dengan sangkaan tindakan pidana yang dilakukan Cirus. Jaksa ini diduga menghapus pasal korupsi saat menangani kasus Gayus Tambunan sehingga berujung pada bebasnya Gayus Tambunan. Dalam perkara ini, Jaksa Cirus dijerat pasal 5 dan atau pasal 12 Undang-Undang Tipikor dan atau pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Cirus disangka telah menghalang-halangi proses penyidikan, penuntutan perkara korupsi serta telah melakukan penyalahgunaan kewenangan. sumber : detik.com
__________________
![]() |
![]() |
|
|