Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 1st November 2012
vals's Avatar
valsVIP vals is offline
Super Moderator
 
Join Date: Apr 2011
Posts: 3,914
Rep Power: 50
vals has disabled reputation
Default 3 Tersangka Simulator SIM Bebas



Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi dibebaskan pada Rabu, 31 Oktober 2012, tengah malam. Ketiganya meninggalkan tahanannya di Rutan Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok pada Kamis dini hari, 1 November 2012, pukul 00.05.

Tiga tersangka kasus simulator SIM itu adalah pejabat pembuat komitmen, Brigadir Jenderal Didik Poernomo; panitia lelang, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan; dan Bendahara Korlantas Komisaris Legimo.

"Ada tiga orang yang sudah keluar karena masa tahanan selesai, jadi bebas demi hukum," kata kuasa hukum Didik Poernomo, Hari Pontoh saat dihubungi Tempo, Kamis, 1 November 2012.

Mereka bertiga dijemput keluarga dan pengacaranya masing-masing. Mereka keluar dengan menggunakan lima mobil dan kacanya tertutup rapat. Tidak jelas siapa yang berada di dalamnya.

Ketika keluar dari gerbang Mako Brimob, iring-iringan lima mobil itu hanya berhenti sejenak untuk menyapa petugas di gerbang. Setelah itu tancap gas meninggalkan Mako Brimob ke arah Jakarta.

Hari yang ikut dengan rombongan itu mengatakan tiga orang yang telah bebas Didik, Teddy, dan Legimo langsung dibawa keluarganya masing-masing.

Mengenai proses hukum selanjutnya yang akan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Hari mengatakan kliennya akan tetap mematuhi hukum yang berlaku. Namun, dirinya belum tahu kapan KPK akan memulai proses hukumnya. "Kalau urusan dengan KPK kita belum tahu," katanya.

Seperti diketahui, Polri telah menyerahkan berkas, bukti, dan tersangka korupsi simulator SIM kepada KPK. Penyerahan itu sesuai dengan instruksi yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengakhiri polemik KPK dan Polri.

KPK tidak menetapkan semua tersangka versi Polri. KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Budi Susanto, Didik Poernomo, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang. KPK tidak menetapkan tersangka pada Teddy dan Legimo yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh polisi.

tempo.co

__________________
ﷲ ☯ ✡ ☨ ✞ ✝ ☮ ☥ ☦ ☧ ☩ ☪ ☫ ☬ ☭ ✌

Reply With Quote
  #2  
Old 4th November 2012
waroengdroid's Avatar
waroengdroid waroengdroid is offline
Newbie
 
Join Date: Nov 2012
Location: Yogyakarta
Posts: 49
Rep Power: 0
waroengdroid mempunyai hidup yang Normal
Default

kok bisa bebas gitu??
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 07:36 AM.


no new posts