FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
http://img13.imageshack.us/i/blackberryl.gif/
Jakarta - Karyawan jasa ekspedisi, Jonny Abbas, menyangkal terkait usaha penyelundupan 30 kontainer BlackBerry dan minuman keras akhir 2009 lalu. Dalam pledoi yang dibacakan oleh kuasa hukum Jonny, Bambang Widjojanto, ditegaskan tuntutan dan dakwaan jaksa penuntut umum tidak sesuai fakta persidangan sehingga majelis hakim harus membebaskan Jonny dari perkara ini. Hal ini disampaikan dalam nota pembelaannya (pledoi) atas tuntutan dua tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). "Tudingan penggelapan, pemalsuan dan penipuan kepada terdakwa penuh rekayasa yang terjadi dalam proses penyidikan dan prapenuntutan," kata Bambang, dalam pledoinya, di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (11/4/2011). Menurut Bambang, dakwaan serta tuntutan yang diajukan penuntut umum hanya didasarkan pada proses penyidikan yang penuh dugaan rekayasa tersebut. Berkas perkara penyidikan yang dibuat secara tidak profesional menjadi acuan dasar dalam mendakwa dan menuntut. "Sehingga tidak layak dijadikan dasar dakwaan dan tuntutan," tegas Bambang. Selain itu, Bambang juga keberatan atas tuntutan yang hanya mempertimbangkan dua orang saksi dari 10 orang saksi yang hadir dalam persidangan. Kesaksian Kim Sutandi dan Harry Mulya, menurut Bambang, bukanlah kesaksian yang bisa menjadi alat bukti. Kesaksian tertentu dicari untuk menjerumuskan Jonny Abbas. "Keterangan saksi lainnya tidak satu pun digunakan karena dapat mendelegitimasi keterangan dua saksi itu," terang Bambang. Dengan demikian, Bambang berharap majelis paham masalah sesungguhnya bahwa para pelapor bukanlah pemilik barang yang mengalami kerugian. Adapun kerugian administrasi selaku pengirim 30 kontainer yang belakangan diketahui berisi Blackberry dan minuman keras hanyalah sengketa perdata. "Surat tuntutan yang dibuat tidak berdasarkan fakta maka secara materil tidak sah," cetusnya. Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penggelapan dan penipuan Direktur PT Prolink Logistic Indonesia, Jonny Abbas dituntut 2 tahun penjara. Jaksa penuntut umum yakin terdakwa melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan atau pemalsuan surat sesuai diatur pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP dan pasal 263 KUHP http://www.detiknews.com/read/2011/0...ry?nd991103605 Last edited by azrathea; 11th April 2011 at 10:20 PM. |
#2
|
||||
|
||||
![]()
aduuh gtw dah yg mana yg bener...kedua belah pihak meragukan semua
![]() |
![]() |
|
|