Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > HOBI > Other Discussion > Save Our Planet

Save Our Planet Forum diskusi tentang penyelamatan lingkungan hidup, tips, dan ide untuk GO Green

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 14th April 2011
dsmilingface's Avatar
dsmilingface dsmilingface is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Apr 2011
Location: perkebunan cabe
Posts: 410
Rep Power: 0
dsmilingface hobinya dikasih cabe!dsmilingface hobinya dikasih cabe!dsmilingface hobinya dikasih cabe!
Exclamation Stop Pemborosan SDA !

Berkat kemajuan industrialisasi yang ditopang oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka tuntutan akan kemakmuran materi pun semakin meningkat. Hal tersebut akan menyebabkan berbagai implikasi terhadap sumberdaya alam atau kualitas lingkungan. Umpamanya, dengan makin meningkatnya frekuensi dan volume pembakaran minyak, gas bumi dan batubara untuk keperluan industri dan kendaraan bermotor, maka bisa menyebabkan peningkatan kadar polutan di atmosfir, bahkan bisa berakibat pada peningkatan suhu rata-rata bumi (global warming).

[IMG]
[/IMG]

Selain itu gas-gas SOx dan NOx yang terlepas ke atmosfer dengan konsentrasi yang tinggi bisa menyebabkan terjadinya hujan asam yang sifatnya merusak, seperti menimbulkan kehancuran vegetasi, mematikan hewan akuatik di sungai-sungai, serta menghancurkan bahan bangunan yang tidak tahan asam.

Konsentrasi pencemaran yang tinggi bisa menyebabkan berbagai penyakit pada manusia seperti gangguan pernafasan dan kulit. Peningkatan kadar gas CO2, NO2, CFC, metan dan ozon di permukaan bumi dan atmosfer bagian bawah bisa menyebabkan efek rumah kaca (green house effect) dan penipisan lapisan ozon diberbagai tempat. Itulah kenyataannya, pemborosan sumberdaya alam yang disebabkan oleh industrialisasi masal akan menyebabkan ketidak seimbangan ekosistem di berbagai belahan bumi.

Di negara-negara sedang berkembang dan negara miskin yang ditandai dengan tingkat ketergantungan terhadap produk primer yang masih tinggi, pemborosan sumberdaya alam bisa berupa penebangan hutan yang berlebihan, penambangan liar atau formal yang tidak peduli aspek lingkungan, penyerobotan lahan untuk usaha tani dan pemburuan satwa langka secara illegal. Akibat pemborosan masal yang dilakukan selama ini sudah beribu-ribu spesies satwa dan vegetasi mengalami kepunahan.

Sebenarnya daya dukung sumberdaya alam (SDA) untuk menyokong kehidupan manusia itu ada batasnya, ternyata dengan makin pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan beberapa kecenderungan, seperti eksploitasi SDA yang terus meningkat dan produksi limbah (padat, cair, gas) yang terus bertambah.

Dengan adanya beban yang semakin berat, kemampuan SDA untuk pulih makin menurun, bahkan bisa saja musnah. Umpamanya, dalam kadar pelimbahan yang relatif rendah, ekosistem sungai mampu mentolelirnya, yaitu melalui berbagai aktivitas kimia, fisika dan mikrobiologi. Sedangkan jika kadar perlimbahan tersebut sudah melampaui ambang batas maka ekosistem sungai pun akan mengalami kerusakan.

Pemborosan SDA yang terjadi diseluruh permukaan bumi sudah semestinya memperoleh perhatiankan secara serius, yakni melalui penanganan global. Persoalan ini bukan saja diemban oleh kelompok negara-negara tertentu atau penduduk wilayah tertentu, namun sudah menjadi persoalan global. Umpamanya dengan makin meningkatnya suhu bumi akibat efek rumah kaca, dikhawatirkan akan menyebabkan makin tingginya permukaan laut, sudah selayaknya perhatian terhadap hal tersebut lebih ditingkatkan lagi, bagaimanapun dampaknya akan terasa secara global.

Pemborosan SAD secara masal, ternyata menyebabkan kerusakan lingkungan global. Dengan demikian, penanganan secara menyeluruh terhadap berbagai dampak yang ditimbulkan oleh pengeksplotasian SDA yang berlebihan, harus dilakukan sedini mungkin. Namun tentu saja melalui langkah-langkah yang terarah dan bijaksana. Penanganan bukan berarti menghentikan secara total eksploitasi SDA.

Upaya tersebut sah saja, asalkan tetap memperhatikan keseimbangan, kapasitas, daya dukung dan daya lentingnya. Di Indonesia ada berbagai ketentuan mengenai sumberdaya alam dan lingkungan hidup seperti Undang-undang (UU) No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Konservasi Sumberdaya Alam, Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), Amril (Analisis Manfaat dan Risiko Lingkungan), dan berbagai ketentuan khusus seperti untuk penebangan hutan, penggalian bahan tambang dan perburuan, sudah semestinya dipatuhi dan dilaksanakan dengan seksama. Oleh sebab itu stop pemborosan SDA.

sumber


Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 07:45 PM.


no new posts