
15th April 2011
|
 |
Ceriwiser
|
|
Join Date: Dec 2010
Location: Bandung
Posts: 541
Rep Power: 43
|
|
Adopsi Pulau, Membantu atau Merusak Lingkungan?
Quote:
Salah satu cara untuk memberikan perhatian pada pulau-pulau kecil dan terluar di Indonesia, sejumlah perusahaan diminta untuk mengadopsi pulau. Menurut Sudirman Saad, Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) KKP, adopsi pulau bisa dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tambang.
�Jika itu dilakukan perusahaan bisa membantu warga pulau kecil sekaligus menggantikan peran pemerintah yang tidak bisa menghandle semua pulau-pulau kecil yang ada. Dasar hukumnya ada, yaitu kewajiban memperdayakan pulau pulau pesisir dan masyarakat pesisir dengan pembangunan infrastrukturnya,� kata Sudirman Saad pada Green Radio dalam perbincangan di program Green Talk.
Sudirman Saad juga menambahkan karena minimnya perhatian terhadap pulau-pulau kecil di Indonesia memicu sejumlah kasus, seperti eksplotasi pulau dan isinya sehingga berakibat lingkungan di pulau itu hancur. �Jadi dengan adopsi pulau diharapkan dapat membantu masyarakat miskin untuk menaikan pendapatan perkapita, pendidikan, kesehatan serta memperbaiki lingkungan yang rusak. Kita juga tidak mentolerir perusahaan yang merusak pulau itu,� tandasnya.
Pada kenyataannya justru sebaliknya karena ditemukan kerusakan lingkungan di pulau-pulau kecil akibat pertambangan. Menurut Pater Kristo, dari hasil investigasi pertambangan di pulau-pulau NTT (Sumba, Lembata dan Flores), ada sekitar 300 izin penambangan beroperasi. "Tapi tidak ada penambangan yang baik di sana, sehingga merusak lingkungan di Flores,� katanya.
Soal mekanisme adopsi pulau masih dipertanyakan. Menurut Abdul Halim dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), ada sekitar 20 pulau yang akan di adopsi. �Ancamannya justru pada keselamatan warga pulau-pulau tersebut dan bahkan bisa menenggelamkan pulau itu. Mestinya harus diatur dengan jelas soal adopsi pulau karena tidak cukup tepat pemerintah mengalihkan tanggung jawab keselamatan masyarakat dan lingkungan setempat pada pihak asing? Harusnya berdasarkan UU No 27 tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau pulau kecil, pemerintah dan kementrian menghentikan seluruh proses terkait mengeksplorasi pulau,� tegasnya.
|
|