|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
|||
|
|||
![]() SUMBER ![]() Pekerja memproduksi tabung LPG berukuran tiga kilogram di PT Pelangi Indah Canindo, di Serang, Banten, Rabu (12/11). Industri tersebut memproduksi sekitar 16.000 tabung LPG bersubsidi tiga kilogam untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. JAKARTA, KOMPAS.com � Komnas HAM sepakat bahwa kebijakan konversi minyak tanah ke gas yang diikuti maraknya ledakan tabung gas 3 kg diduga kuat mengandung pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah sebagai pengambil kebijakan. Hal ini disampaikan oleh komisioner Komnas HAM Jhony Nelson Simanjuntak di kantornya, Selasa (6/7/2010). "Fakta-fakta di lapangan memang sudah menggelisahkan dan mencemaskan masyarakat. Ini fakta publik yang tidak perlu ditinjau lagi ke lapangan. Memang ada dugaan pelanggaran HAM," tuturnya. Lalu mengapa bisa diduga sebagai pelanggaran HAM? Jhony mencatat beberapa alasan. Pertama, maraknya ledakan tabung membuat orang merasa semakin tidak nyaman dan aman ketika menggunakan tabung gas 3 kg. Padahal, rasa aman dan nyaman itu diatur di Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sebagai salah satu hak asasi. Kedua, ledakan menyebabkan korban meninggal. Dalam kasus ini, seseorang meninggal dengan tidak dikehendaki, sementara hak hidup merupakan hak asasi yang dijamin UU. Alasan terakhir, ledakan yang menyebabkan kebakaran membuat seseorang kehilangan hak miliknya, baik harta benda maupun properti. "Komnas sepakat bahwa konversi minyak tanah ke gas itu adalah kebijakan pemerintah. Kalau pelaksanaannya tidak diiringi dengan keamanan dan kenyamanan serta sosialisasi, di sini pelanggaran terjadi," paparnya. |
#2
|
||||
|
||||
![]()
hahahaha......
sebetulnya pemerintah emang ga siap untuk konversi, atau, pemerintah udah siap, tapi dananya banyak disunat (dalam hal ini pertamina sebagai pelaksana) ![]() |
#3
|
|||
|
|||
![]()
Quote:
Hal ini disampaikan oleh komisioner Komnas HAM Jhony Nelson Simanjuntak di kantornya, Selasa (6/7/2010). "Fakta-fakta di lapangan memang sudah menggelisahkan dan mencemaskan masyarakat. Ini fakta publik yang tidak perlu ditinjau lagi ke lapangan. Memang ada dugaan pelanggaran HAM," tuturnya. Lalu mengapa bisa diduga sebagai pelanggaran HAM? Jhony mencatat beberapa alasan. Pertama, maraknya ledakan tabung membuat orang merasa semakin tidak nyaman dan aman ketika menggunakan tabung gas 3 kg. Padahal, rasa aman dan nyaman itu diatur di Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sebagai salah satu hak asasi. Kedua, ledakan menyebabkan korban meninggal. Dalam kasus ini, seseorang meninggal dengan tidak dikehendaki, sementara hak hidup merupakan hak asasi yang dijamin UU. Alasan terakhir, ledakan yang menyebabkan kebakaran membuat seseorang kehilangan hak miliknya, baik harta benda maupun properti. "Komnas sepakat bahwa konversi minyak tanah ke gas itu adalah kebijakan pemerintah. Kalau pelaksanaannya tidak diiringi dengan keamanan dan kenyamanan serta sosialisasi, di sini pelanggaran terjadi," paparnya. ![]() |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|