Hudud secara bahasa merupakan bentuk jamak dari bentuk tunggal hadd yang berarti batas atau garis pemisah. Dalam Islam
hadd atau hudud adalah hukum atau peraturan perundang-undangan. Hukum atau perundang-undangan tersebut harus menjamin hukum bagi semua lapisan masyarakat agar dapat menjadi batas atas tindakan ilegal dan legal. Lalu hukum harus dapat menjadi garis pemisah antara benar dan salah.
Di dalam Al-Qur�an
hudud selalu dihubungkan dengan Allah menjadi
hududullah yang berarti hukum atau perundang-undangan Allah.
Hududullah jika dilaksanakan dengan murni dan konsisten akan mendatangkan kebaikan bagi individu dan juga kemaslahatan umat. Seperti contohnya hukum kewarisan dalam Islam jika dilakukan secara murni dan konsekuen dapat mendatangkan keberkahan.
�
Itulah batas-batas (hukum) Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar batas-batas hukum-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka� (QS. Al-Nisa`/4: 13-14).
sumber: lazuardi birru website, dunia islam, islampedia