FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Presiden Teken UU Provinsi Kalimantan Utara
Terdiri atas Bulungan, Tarakan, Malinau, Nunukan dan Tanah Tidung. Kamis, 13 Desember 2012, ![]() presiden susilo bambang yudhoyono di tandatangani undang-undang nomer 20 th. 2012 perihal pembentukan provinsi kalimantan utara. uu ini sudah disetujui dpr pada 25 oktober 2012 lantas. presiden meneken uu ini pada 16 november 2012 lantas, tetapi baru dipublikasikan pada kamis, 13 desember 2012 ini. didalam uu itu dijelaskan, provinsi kalimantan utara datang dari beberapa lokasi provinsi kalimantan timur yaitu kabupaten bulungan, kota tarakan, kabupaten malinau, kabupaten nunukan, serta kabupaten tanah tidung. �ibukota provinsi kalimantan utara berkedudukan di tanjung selor, kabupaten bulungan, � bunyi pasal 7 undang-undang nomer 20 th. 2012 itu. adapun batas lokasi provinsi ini yaitu, sebelah utara berbatasan dengan negara sisi sabah, malaysia ; sebelah timur berbatasan dengan laut sulawesi ; sebelah selatan berbatasan dengan kabupaten kutai barat, kabupaten kutai timur, kabupaten kutai kartanegara, serta kabupaten berau, provinsi kalimantan timur ; serta sebelah barat berbatasan dengan negara sisi serawak, malaysia. pasal 5 ayat ( 3 ) uu tersebut menegaskan, penetapan batas lokasi dengan tentu di lapangan ditetapkan oleh menteri didalam negeri sangat lama 5 ( lima ) th. sejak peresmian provinsi kalimantan utara. uu ini mengamanatkan menteri didalam negeri ( mendagri ) atas nama presiden selambat-lambatnya 9 ( sembilan ) bln. sejak uu diundangkan supaya resmikan terbentuknya provinsi kalimantan utara, sekalian pelantikan pejabat gubernur. setelah itu, penentuan serta pengesahan gubernur dan/atau wakil gubernur provinsi, dapat dikerjakan sangat cepat 2 ( dua ) th. sejak diresmikannya provinsi kalimantan utara. �sebelum gubernur serta wakil gubernur definitif terpilih, presiden mengangkat pejabat gubernur dari pegawai negeri sipil menurut usul mendagri dengan periode jabatan sangat lama 1 ( satu ) th.. presiden bisa mengangkat kembali penjabat gubernur untuk 1 ( satu ) kali periode jabatan selanjutnya sangat lama 1 ( satu ) th. atau menggantinya dengan pejabat lain, � bunyi pasal 10 ayat ( 2, 3 ) uu no. 20/2012 itu. cost pertama kali untuk proses penentuan gubernur dan/atau wakil gubernur kalimantan utara dibebankan pada apbd kabupaten bulungan, kota tarakan, kabupaten malinau, kabupaten nunukan, serta kabupaten tana tidung. tentang keanggotaan dprd provinsi, uu ini menegaskan, bahwa dprd kalimantan utara dibentuk melewati hasil penentuan umum th. 2014, dengan jumlah serta tata langkah yang cocok dengan ketentuan perundang-undangan. Last edited by Qadmin; 13th December 2012 at 12:40 PM. |
![]() |
|
|