Kasus penguapan uang reklame yang melibatkan oknum PNS Pemda DKI mendapat sejumlah sorotan. Salah satunya anggota DPRD DKI yang tidak percaya mengenai hanya personal saja. Namun unsur persaingan bisnis reklame di DKI Jakarta memang menggiurkan dan segala cara ditempuh.
Salah satu Anggota Komisi C DPRD DKI, Ahmad Husein Alaydrus, meminta unit kerja terkait untuk transparan dalam menjelaskan kasus ini. Pasalnya terdapat dugaan, penyimpangan yang ditaksir merugikan negara hingga Rp925,5 juta ini bukan hanya melibatkan Bawong Sugiandi seorang.
�Dia itu tidak sendiri. Dia ia hanya kroco saja, untuk itu perlu ditelusuri Kejaksaan hingga keakar-akarnya,� kata politisi Parta Demokrat tersebut seperti dikutip situs poskota.
Pemprov DKI pastikan tidak akan beri bantuan hukum terhadap Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Reklame Wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Timur Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Bawong Sugihadi, yang kini mendam di Rutan Salemba.
Bawong Sugiandi diduga terlibat kasus penyimpangan dengan mempermainkan masa berlaku reklame yang seharusnya usai satu tahun lalu yakni terhitung mulai 15 Juni 2007 sampai 15 Juni 2009.
sumber
apa saja di Indonesia ada Mafianya