Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 20th December 2012
kikigrim's Avatar
kikigrim kikigrim is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Apr 2012
Posts: 1,612
Rep Power: 16
kikigrim sebentar lagi akan terkenalkikigrim sebentar lagi akan terkenal
Default Angelina Sondakh Hadapi Sidang Tuntutan

Angelina Sondakh Hadapi Sidang Tuntutan

Sidang tuntutan akan digelar pukul 13.00 WIB.

Kamis, 20 Desember 2012, 06:34







Mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat, Angelina Sondakh akan menghadapi sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 20 Desember 2012.

Anggota Komisi X DPR itu didakwa menerima suap pengurusan pembahasan anggaran sarana dan prasarana di Kementerian Pemuda dan Olah Raga dan pembahasan anggaran Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional tahun anggaran 2010.

"Ya hari ini rencananya sidang tuntutan. Jam 13.00 WIB," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Sudjatmiko kepada VIVAnews.

Sudjatmiko yang juga ketua majelis hakim yang menangani perkara Angelina berharap Jaksa KPK dapat membacakan tuntutannya tepat waktu.

"Semoga hari ini bisa dibacakan JPU, harapan saya begitu," ujarnya.

Terdakwa Angelina Sondakh diduga menerima hadiah atau janji berupa uang senilai Rp12,5 miliar dan 2,3 juta USD dari Permai Grup. Jaksa menilai, pemberian uang itu patut diduga merupakan imbalan atau fee kepada terdakwa berkaitan dengan kewenangannya sebagai anggota Banggar DPR dan Pokja Komisi X.

Hal itu karena terdakwa telah menyanggupi atau mengusahakan agar anggaran proyek-proyek pada perguruan tinggi di Ditjen Pendidikan Tinggi, Kemendiknas dan program pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Kemenpora, dapat disesuaikan dengan permintaan Permai Grup.

Pemberian suap senilai Rp12,5 miliar dan 2,35 juta USD itu diketahui oleh terdakwa dan diterima secara bertahap. Supaya anggaran Pendidikan Tinggi dan program sarana dan prasarana dapat disesuaikan oleh Permai Grup sebagai pelaksana proyek tersebut.

Atas uraian perbuatan terdakwa, Jaksa mendakwa mantan Putri Indonesia itu dengan dakwaan alternatif. Yaitu Pasal 12 huruf a Juncto pasal 18. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Angie terancan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Reply With Quote
  #2  
Old 20th December 2012
hktoyshop's Avatar
hktoyshop hktoyshop is offline
Enthusiast
 
Join Date: Jan 2010
Location: www.hk-toys.com
Posts: 8,593
Rep Power: 33
hktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessedhktoyshop is blessed
Default

wah.. supaya cepet kelar deh, cepet masuk penjaranya yang lama nih orang.
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 12:59 AM.


no new posts