
11th May 2011
|
 |
Ceriwis Geek
|
|
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
|
|
Kasus Mafia Pajak Gayus Segera Disidangkan
Gayus Tambunan. TEMPO/Prima Mulia
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Gayus Tambunan, terpidana sepuluh tahun dalam kasus mafia hukum, kembali akan menjalani sidang. Penyidik akan melimpahkan Gayus beserta berkas dan barang bukti perkara penyuapan dan pencucian uang senilai Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pengacara Gayus, Dion Pongkor, menjelaskan bersama dengan pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, juga akan dilimpahkan barang bukti perkara dari Plaza Mandiri ke Bank Indonesia. Namun, Dion tidak memperinci dokumen apa yang diambil dari Plaza Mandiri.
Sebelumnya, berkas penyuapan Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar atas nama tersangka Gayus dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa pada 5 Mei 2011. Dua kasus yang berbeda itu diputuskan jaksa untuk digabungkan ke dalam satu surat dakwaan. "Ini kami putuskan jadi satu paket," ujar Juru Bicara Kejaksaan Agung Noor Rachmad pekan lalu.
Seperti diberitakan, kasus pencucian uang Rp 74 miliar bermula saat Gayus diketahui memiliki harta senilai Rp 74 miliar yang ia simpan di safe deposit box. Belum jelas dari mana sumber harta puluhan miliar tersebut.
Adapun dalam kasus penyuapan Rp 28 miliar, Gayus yang saat itu berstatus pegawai Direktorat Jenderal Pajak menerima tiga proyek dari Bakrie Group, yaitu Kaltim Prima Coal, Bumi Resources, dan Arutmin. Proyek tersebut diperolehnya dari kakak-adik Alif Kuncoro dan Imam Cahyo Maliki.
Gayus menjelaskan pekerjaan pertama dari Alif adalah dia diminta mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak PT KPC untuk tahun pajak 2000-2003, dan 2005. Ia meraup US$ 500 ribu atau setara Rp 5 miliar dari pekerjaan pertama ini.
Pekerjaan keduanya adalah melakukan persiapan dalam rangka sidang banding pajak PT BR tahun pajak 2005. Di proyek ini, Gayus diminta membuat surat banding, bantahan, dan mempersiapkan meeting supaya perusahaan siap dalam proses. Untuk pekerjaan kedua ini, Gayus menerima US$ 1 juta atau setara Rp 10 miliar.
Sementara, dalam pekerjaan ketiganya, Gayus diminta me-review undang-undang baru program sunset policy pemerintah, di mana wajib pajak di bawah tahun 2007 yang kurang bayar akan dihapuskan sanksi administrasinya. KPC dan Arutmin, kata Gayus, turut serta dalam program tersebut. Dari proyek ini, Gayus mendapat USD 2 juta atau Rp 20 miliar.
Jika ditotal, duit Gayus dari ketiga proyek itu berjumlah Rp 35 miliar. Sebesar Rp 28 miliar dari jumlah itu ditabung Gayus ke sejumlah bank. Adapun sisanya, ia simpan di rumah dan sudah dihabiskan untuk sejumlah keperluan.
ISMA SAVITRI
|
|