
9th July 2011
|
 |
Ceriwis Addicted
|
|
Join Date: Sep 2010
Location: -ceriwis-
Posts: 4,958
Rep Power: 50
|
|
Pajak Golf di Cilegon Segera Digarap
Quote:
Pemerintah Kota Cilegon, Banten, akan menggali potensi pajak yang ada seperti penarikan retribusi dari lapangan bermain golf.
Kepala Bidang Pajak Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Cilegon Bagus Nurtajaya, mengatakan saat ini potensi pajak daerah masih banyak yang belum tergarap. Padahal potensi yang ada menjadi peluang untuk dikelola pemerintah daerah.
"Pascapenetapan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, pemerintah daerah boleh menarik pajak yang sebelumnya tidak diperbolehkan oleh pemerintah pusat, seperti pajak golf," katanya, Jumat (8/7).
Saat ini potensi pajak yang ada di Kota Cilegon belum bisa ditarik, karena sejumlah potensi pajak yang ada ini, belum memiliki payung hukum di daerah. "Kalau pajak-pajak ini bisa diserap, tentunya bisa menjadi menambah PAD," ujarnya.
Potensi pajak yang saat ini telah dilirik oleh Pemkot Cilegon, salah satunya adalah pajak golf. "Kota Cilegon memiliki lapangan golf di kawasan PT KIEC, yang merupakan hiburan alternatif bagi para investor yang datang ke Cilegon," katanya.
Jika golf tersebut dipungut pajak, maka akan memberikan tambahan PAD dari sektor hiburan, dan akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Memang peluang untuk penarikan pajak dari golf itu sudah ada, di pasal 42 UU Nomor 28 tahun 2009 itu, golf masuk kategori pajak hiburan. Namun karena belum ada Perda yang mengatur, sampai saat ini kita belum ada penarikan pajaknya," jelas Bagus.
Selain lapangan golf yang ada di KIEC, kabarnya sejumlah lapangan golf akan dibangun di kawasan Kota Cilegon seperti di Kecamatan Cibeber dan Purwakarta. "Potensi pajak dari golf cukup signifikan, kalau sudah ada payung hukumnya," kata Bagus.
|
|