Dianggap Langgar UU Perpustakaan, Jokowi: Ndaklah
Jakarta - - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dianggap melanggar Undang-Undang Perpustakaan. Sebab, Jokowi menempatkan seorang pejabat sebagai Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) DKI Jakarta yang bukan berlatarbelakang pendidikan perpustakaan.
Saat dikonfirmasi, Jokowi enggan berkomentar banyak. Dia hanya secara singkat membantah jika kebijakannya dinilai melanggar UU.
"Ndak, ndak, ndaklah. Saya kira itu (sesuai) proses," ujar Jokowi singkat.
Hal itu dikatakan Jokowi di gedung Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (20/2/2013).
Sebelumnya, isu pelanggaran UU ini diungkapkan oleh anggota Komisi X DPR, Raihan Iskandar. Dia mengatakan kebijakan Jokowi menggeser Anas Effendi dari Wali Kota Jakarta Selatan menjadi Kepala Perpustakaan Daerah dinilai kurang tepat. Raihan menilai, hal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, khususnya pasal 30 yang berbunyi,
'Perpustakaan Nasional, perpustakaan umum pemerintah, perpustakaan umum kabupaten/kota, dan perpustakaan perguruan tinggi dipimpin oleh pustakawan atau oleh tenaga ahli dalam bidang perpustakaan.'
"Jadi, kepala perpustakaan daerah harus memiliki latar belakang pendidikan dan profesi perpustakaan. Karena hanya seorang profesional pustakawanlah yang memahami dan mengerti bagaimana mengelola dan mengembangkan perpustakaan dengan baik," ujar Raihan.
Belum diketahui apakah Anas Effendi memang memiliki latar belakang pendidikan di bidang kepustakaan maupun kearsipan atau tidak. Hingga saat ini Anas masih belum bisa dikonfirmasi.