Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Internasional

Internasional Baca berita dari seluruh mancanegara untuk mengetahui apa yg sedang terjadi di dunia.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 23rd February 2013
kikigrim's Avatar
kikigrim kikigrim is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Apr 2012
Posts: 1,612
Rep Power: 16
kikigrim sebentar lagi akan terkenalkikigrim sebentar lagi akan terkenal
Default Anas Jadi Tersangka Ramai Diberitakan Media Asing

Anas Jadi Tersangka Ramai Diberitakan Media Asing









Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus proyek Hambalang. Selain diulas berbagai media massa Tanah Air, kabar penetapan Anas sebagai tersangka juga ramai diberitakan media asing.

Seperti BBC, Washington Post, The Wall Street Journal, Abc News, kantor berita Malaysia, Bernama dan sejumlah media massa lain. Washington Post misalnya, menurunkan berita dengan tajuk 'KPK Tetapkan Ketua Partai Berkuasa Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi.'

Lebih lanjut, Washington Post menulis bahwa penetapan Anas sebagai tersangka adalah pukulan baru terhadap reputasi Partai Demokrat serta sang pendiri yang kini menjabat sebagai Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Seperti diketahui dalam kampanye Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI (Pilpres RI) 2009, SBY dan Demokrat mengusung slogan anti korupsi.

Dalam rapat gelar perkara yang dilakukan Jumat siang, 22 Februari 2013, pimpinan dan tim penyidik KPK sepakat meningkatkan status Anas sebagai tersangka. Ketika menjabat sebagai anggota DPR, Anas diduga menerima hadiah dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Anas dengan menggunakan pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Seperti diketahui, ketentuan pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pemberian dalam arti yang luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 08:01 PM.


no new posts