Anggota DPR: Paspor Anas Diambil, Itu Berlebihan
Anggota Komisi III Bidang Hukum Eva Kusuma Sundari menilai tindakan petugas imigrasi yang mengambil paspor Anas Urbaningrum adalah merupakan kriminalisasi. Sebab, kata Eva, paspor adalah salah satu hak semua warga negara atas kepemilikan identitas.
"Kalau dicekal,
nggak boleh diambil, cekal itu tidak permanen. Itu kriminalisasi, itu berlebihan," kata Eva di Gedung DPR, Selasa 26 Februari 2013.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh anggota Komisi III lainnya, Trimedia Panjaitan. Menurutnya, perlakukan imigrasi kepada Anas sangat berlebihan. Sebab, Anas diketahui tidak pernah pergi ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini
nggak lazim, jangan sampai Anas ini teraniaya jadinya. Kalau begitu terus sikap-sikap seperti itu bisa berbalik nanti.
Nggak hukum lagi, isu politiknya nanti yang muncul," ujar politisi PDIP itu.
Sebelumnya, empat petugas Imigrasi berseragam, mendatangi rumah Anas Urbaningrum, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin 25 Februari 2013. Kedatangan mereka untuk menahan paspor mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Penarikan paspor Anas Urbaningrum dilakukan berdasarkan ketentuan UU Imigrasi No 6 Tahun 2011. Ketentuan ini diberlakukan kepada setiap orang yang diajukan pencegahan berpergian ke luar negeri. Imigrasi juga telah meneruskan pencegahan Anas ke seluruh Tempat Pemberangkatan Imigrasi se-Indonesia.
Surat pencegahan Anas dari KPK diterima Dirjen Imigrasi Bambang Irawan melalui faksimili dengan Skep No.KEP-161/01/02/2013, tanggal 22 Februari 2013.