Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 3rd June 2013
kikigrim's Avatar
kikigrim kikigrim is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Apr 2012
Posts: 1,612
Rep Power: 16
kikigrim sebentar lagi akan terkenalkikigrim sebentar lagi akan terkenal
Default Korban Trafficking Ini Butuh Waktu 10 Tahun Mencari Keadilan di Pengadilan

Korban Trafficking Ini Butuh Waktu 10 Tahun Mencari Keadilan di Pengadilan









Jakarta - Rumor lamanya mencari keadilan lewat pengadilan bisa jadi benar. Seperti terjadi atas korban perdagangan manusia (trafficking) di Dumai, Riau yang mengajukan gugatan tahun 2001 dan baru diputus berkekuatan hukum sepuluh tahun kemudian.

"KY menyesalkan masih adanya proses persidangan yang demikian lama. Apalagi ada adagium keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan juga," kata juru bicara Komisi Yudisial (KY), Asep Rahmat Fajar kepada wartawan, Senin (3/5/2013).

Berikut perjalanan panjang kasus tersebut sesuai salinan putusan kasasi nomor 137 K/Pdt/2008:

3 Februari 2000
Tiga anak perempuan dijual ke Mami Marni, pengelola tempat hiburan malam di Dumai, Riau. Mereka pun dipaksa menjadi pelacur dengan upah Rp 50 ribu sekali kencan. Hal ini berjalan hingga satu bulan lamanya.

Maret 2000
Polisi menggerebek lokalisasi tersebut.

17 Juli 2000
Anak buah mami marni dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atas kasus itu. Adapun Mami marni lolos dari jerat hukum.

Lantas, orang tua korban mengajukan gugatan perdata atas apa yang dialami anak-anaknya. Keluarga korban menggugat kerugian materil Rp 130,7 juta dan kerugian immateril Rp 200 juta. Marni dan anak buahnya dinilai menghancurkan masa depan akan-anak dan keperawanan anak perempuan mereka.

19 Apil 2001
PN Medan memvonis Mami Marni telah melakukan perbuatan melawan hukum. PN Medan menjatuhkan hukuman Mami Marni dan anak buahnya membayar ganti rugi sebanyak Rp 30 juta.

14 November 2001
Pengadilan Tinggi Medan dalam nomor perkara 421/Pdt.G/2000/Pn.Mdn menguatkan vonis PN Medan tersebut.

22 April 2002
Salinan putusan diserahkan kepada Mami Marni

6 Mei 2002
Mami Marni lewat kuasa hukumnya mengajukan permohonan kasasi secara lisan yang tertuang dalam akta permohonan kasasi 41/Pdt/Kasasi/2002/Pn.Mdn

20 Mei 2002
Mami Marni mengajukan memori kasasi dan diterima PN Medan

22 Mei 2002
Orang tua korban traficcking menerima memori kasasi Mami Marni

5 Juni 2002
Orang tua korban pelacuran itu mengajukan kontra memori kasasi

3 Januari 2011
MA dengan ketua majelis Imron Anwari dengan anggota Timur Manurung dan Hakim Nyak Pha memutuskan perkara kasasi itu. Dalam putusan bernomor 137 K/Pdt/2008, MA memutusan diperbaiki sepanjang kualifikasi kerugian.

"Kerugian materil Rp 10 juta. Sedangkan kerugian immateril Rp 20 juta untuk kerugian moril karena takut, tertekan atau rasa malu serta kerugian masa depan secara sosial masyarakat," putus MA dengan panitera pengganti Soeroso Ono.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 02:49 AM.


no new posts