Putra musisi Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul, diduga menjadi penyebab kecelakaan maut yang mengakibatkan 6 orang tewas di Tol Jagorawi dini hari tadi. Bila terbukti lalai, Dul terancam hukuman penjara. Apalagi usianya masih di bawah umur.
"Ancamannya pasal 310 ayat 4 dan 311, hukumannya 5 tahun penjara," kata Kepala Unit Lalu Lintas Polres Jakarta Timur, AKP Agung Budi Laksono, Minggu (8/9/2013).
Ancaman hukuman itu belum termasuk pelanggaran usia di bawah umur si pengemudi. Kendati begitu, kata Agung, semua butuh penyelidikan dan pengembangan kasusnya lebih lanjut.
"Apalagi ini anak di bawah umur dan mengakibatkan kematian," jelas dia.
Polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan para korban atas kecelakaan maut dini hari tadi. Mitsubishi Lancer bernomor polisi B 80 SAL yang dikemudikan Dul, diduga hilang kendali dan menabrak pembatas jalan.
Mobil Lancer maut itu lalu masuk ke jalur berlawanan dan menabrak Daihatsu Grand Max bernomor polisi B 1349 TEN dari arah berlawanan. Korban tewas berasal dari mobil Grand Max. Mobil Avanza juga terkena benturan.