Twitter SBY
Dua Warga Negara Indonesia (WNI) atas nama Heni Herawati dan Indah Kumala Sari dibebaskan dari ancaman hukuman mati di Malaysia.
Presiden pun berterimakasih kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, para pengacara dan elemen pemerintah lain atas upaya membebaskan dua WNI itu.
"Upaya gigih kita telah berhasil membebaskan lebih dari 140 WNI dari ancaman hukuman mati. Kami sendiri sering berjuang untuk itu,"jelasnya, lewat akun twitter resmi presiden @SBYudhoyono.
Presiden pun berharap semua WNI di luar negeri untuk mentaati hukum dan tidak melakukan kejahatan. Sehingga, tidak ada WNI lain yang diproses hukum di luar negeri.
"Sebab, jika WNI kita dibebaskan dari hukuman mati, pemimpin negara lain juga meminta saya melakukan hal yang sama."
Menurutnya, jika presiden meminta pemerintah untuk membebaskan vonis mati, pemerintah negara lain juga akan meminta untuk membebaskan atau mengurangi hukuman bagi WNA yang diancam hukuman mati di Indonesia.