
20th May 2011
|
 |
Ceriwiser
|
|
Join Date: May 2010
Posts: 972
Rep Power: 17
|
|
Tender Ulang Jadi Kambing Hitam Seretnya Serapan Anggaran
Quote:
Jakarta - Pemerintah beralibi penyebab seretnya realisasi serapan anggaran pemerintah karena terkendala proses tender ulang. Proses tender ulang ini karena adanya regulasi baru terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto menyatakan rendahnya penyerapan belanja modal Kementerian/ Lembaga yang terjadi pada kuartal I tahun ini karena adanya perubahan Peraturan Presiden (perpres) Nomor 80 Tahun 2003 menjadi Perpres nomor 54 Tahun 2010.
Menurutnya, dengan diterbitkannya perpres nomor 54 mengenai Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, maka tender yang sebelumnya dilakukan harus dikaji ulang, bahkan beberapa kontrak harus di tender ulang.
"Ketika (proyeknya) akan dieksekusi di Januari 2011 itu sudah berlaku Perpres 54, sehingga perlu dilakukan penyesuaian, dirubah dokumen-dokumenya, bahkan ada sebagian besar yang di desain ulang. Itulah yang jadi salah satu penghambat penyerapan belanja modalnya agak rendah," ujar Agus usai upacara Hari Kebangkitan Nasional di lingkungan Kemenkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (20/5/2011).
Agus mengungkapkan rata-rata kontrak yang disetujui tersebut tendernya sudah dilaksanakan pada November 2010. "Jadi pada bingung, karena mereka menggunakan prosedur sesuai Perpres nomor 80," tambahnya.
Agus menyebutkan beberapa Kementerian/Lembaga yang tekendala, pelaksanaan Perprs tersebut antara lain Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perhubungan.
Untuk itu, tambah Agus, pihaknya akan kembali memanggil 10 kementerian atau lembaga yang memiliki anggaran terbesar pada hari Senin (23/5/2011) untuk diingatkan terkait realisasi belanja. Hal ini guna mengejar target Menteri Keuangan terkait penyerapan belanja modal sebesar 30% pada semester pertama ini.
Sebelumnya, Agus menjelaskan pemanggilan 10 kementerian atau lembaga tersebut pernah dilakukan dan berjalan cukup efektif. Meskipun penyerapan belanja masih tergolong rendah tapi menunjukkan adanya peningkatan.
"Ada peningkatan, tapi peningkatannya lambat, karena ada penyesuaian itu, ada yang harus di revisi sesuai ketentuan, ada yg harus di tender ulang," tandasnya.
Saat ini, Realisasi belanja pusat sendiri mencapai Rp 161 triliun atau 19,25% dari pagu, dengan rincian Rp 51,7 tiliuan atau 28,6% berasal dari belanja pegawai, dan Rp 16,4 triliun atau 11,9 % berasal dari belanja barang. Sementara untuk belanja modal tercatat sebesar Rp 9,3 triliun atau 6,8%.
Perpres 54 Tahun 2010 dimana merupakan ganti dari Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) pengadaan barang atau jasa pemerintah.
Adapun isi perubahan besar Perpres 54 Tahun 2010:
- Adanya Standar Dokumen Pengadaan yang merupakan bagian dari Perpres
- Pembagian tugas yang lebih jelas antara Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Unit layanan Pengadaan (ULP)
- Ketentuan baru tentang Hibah Luar Negeri
- Perubahan nama Jasa Pemborongan menjadi Pekerjaan Konstruksi
- Penghapusan pengumuman di Surat Kabar
- Penetapan Pemenang bukan lagi oleh PPK melainkan dilakukan oleh ULP
sumber
|
|