Banyumas - Hubungan terlarang sepasang kekasih membuat si cewek hamil. Merasa belum siap, keduanya sepakat melakukan aborsi. Nahas, kepala janin tertinggal di rahim saat digugurkan. Kini sejoli itu berurusan dengan polisi.
Sang cowok berinisial MK (19), warga Palembang, Sumatera Selatan, sedangkan si cewek, RH (20), warga Kebumen, Jawa Tengah. RH hamil 5 bulan akibat hubungan gelap tersebut. Dibantu MK, RH melakukan aborsi setelah mengalami kontraksi, Senin (31/3/2014) lalu.
MK dan RH berada sumur di rumah paman MK di Desa Karangmangu, Kecamatan Kroya. Keduanya panik saat melihat kaki janin keluar dari rahim RH. Seketika itu, MK langsung menarik janin tersebut. Namun hanya badan dan kaki janin yang keluar, sedangkan kepala janin masih tertinggal di perut RH.
Akibatnya, RH mengalami pendarahan hebat dan dilarikan ke Pukesmas Kroya. Pihak Puskesmas sempat kaget setelah mengetahui masih terdapat kepala bayi saat membersihkan rahim RH.
"Sempat ditanya oleh bidan, kenapa hanya ada kepala dan di mana badan dan kaki, RH menjawab ditarik sama suaminya, walau sempat berbelit saat menjawab," kata Kepala UPT Puskesmas Kroya dr Pujianto Basuki, Kamis (3/4/204).
Setelah berhasil mengambil kepala janin, pihak puskesmas meminta MK mengambil badan dan kaki si janin agar kepala janin bisa disambung dengan cara dijahit. Sehingga janin seberat 0,5 kg dan berjenis kelamin perempuan itu bisa dikuburkan.
"Kami baru tahu bahwa mereka bukan suami istri setelah saudaranya datang kemari," ujarnya