FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Business Segala topik apapun tentang bisnis di bahas di dalam sini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() Paling senang kalau beli barang dapat diskon, begitu juga waktu beli polis asuransi, kalau bisa dapat diskon yang besar. Namun sekarang ini tidak mungkin mendapat diskon besar lagi bila membeli polis asuransi mobil dan harta benda. Era diskon besar sudah berlalu, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang merupakan badan yang mengatur institusi keuangan nasional termasuk industri asuransi di nusantara melakukan berbagai upaya untuk menciptakan pertumbuhan yang baik dalam bidang keuangan nasional. Dalam bidang asuransi, salah satu upaya yang dilakukan adalah menciptakan persaingan usaha asuransi yang sehat dengan melakukan penetapan tariff premi dan ketentuan biaya akuisisi pada asuransi motor car dan asuransi harta benda dan jenis risiko khusus. Melalui Surat Edaran Nomor SE-06/D.05/2013 tertanggal 31 Desember 2013 OJK telah menetapan salah satunya ketentuan mengenai diskon premi di bidang asuransi umum nasional. Kalau beberapa tahun yang lalu masyarakan yang membeli asuransi dapat menikmati diskon premi yang tinggi, ada yang bisa mencapai 50%, kemudian diatur lagi oleh pemerintah dengan maksimal diskon 25%, tahun ini melalui peraturan OJK tersebut telah menetapkan diskon maksimal 10% dengan syarat dan ketentuan, dimana salah satunya adalah diskon tersebut hanya boleh diberikan untuk perpanjangan polis apabila tidak terjadi klaim pada periode sebelumnya. Berikut ini ketentuan Diskon Premi SE OJK - SE-06/D.05/2013 tersebut : Perusahaan Asuransi Umum hanya dapat memberikan diskon kepada tertanggung langsung Pemberian diskon hanya dapat dilakukan untuk polis perpanjangan dengan objek asuransi yang sama di Perusahaan Asuransi Umum yang sama apabila tidak terjadi klaim di periode sebelumnya Besarnya diskon sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2 tidak boleh melebihi 10% (Sepuluh per seratus) dari tariff premi. Perusahaan Asuransi Umum tidak diperkenankan memberikan diskon atas dasar perpanjangan untuk pertanggungan jangka panjang (lebih dari 1 tahun) Premi yang dibukukan untuk polis perpanjangan adalah nilai premi setelah diskon. Contoh penetapan diskon sesuai dengan ketentuan di atas : PT. Asuransi ABC menutup polis perpanjangan asuransi kendaraan bermotor dengan tertanggung OPQ dengan uang pertanggungan sebesar Rp. 150.000.000, di wilayah 1 dengan tariff prei sebesar 2.67% dan tidak terjadi klaim pada periode sebelumnya. Perusahaan memberikan diskon 10% karena tidak ada klaim pada periode sebelumnya, sehingga perhitungannya sebagai berikut: Rate premi : 2,67% Rate premi setelah diskon : 2.67% X 90% = 2.403% Premi bruto perpanjangan : 2.403% x Rp. 150 juta = Rp. 3.604.500,- Premi menjadi : Rp. 3.604.500,- Ketentuan OJK ini wajib dijalankan oleh semua perusahaan Asuransi Umum di Indonesia tanpa ada pengecualiaan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan menyebakan dikeluarkan sanksi bagi perusahan asuransi. Asuransi Centar Asia menyediakan produk layanan Asuransi mobil, Asuransi Rumah (Property), Asuransi tanggung gugat, Asuransi bonding, Asuransi Rangka Kapal (marine Hull), dan Asuransi Angkutan Barang (Marine Cargo). Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut Gaby Yong di 0856-7177-306 atau Sharon Tio di 0818-888-107 atau kunjungi website kami : www.mitraca.com Perlindungan Kami Adalah Kenyamanan Anda... Terkait:
|
![]() |
|
|