
Pegiat antikorupsi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Dahnil Anzar, mengatakan, keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dinilai tepat. Pasalnya, Akil merupakan pimpinan dari lembaga peradilan yang keputusannya sudah tidak dapat diganggu gugat.
�Kasus korupsi yang melibatkan aparatur hukum apalagi hakim Mahkamah Konstitusi yang keputusan seolah keputusan Tuhan, yang tidak bisa digugat lagi dan harus diterima, membuat vonis tersebut sangat pantas diberikan kepada Akil,� kata Dahnil kepada Kompas.com, Selasa (1/7/2014).
Dahnil berharap, vonis tersebut dapat menjadi standar bagi majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam menjatuhkan putusan bagi aparat penegak hukum. Ia berpendapat, aparat penegak hukum seharusnya dapat menjadi contoh penegakan hukum di Indonesia dan bukan sebaliknya.
�Aparat hukum yang seharusnya memberikan keadilan justru mengobrak-abrik keadilan melalui prilaku rente dan suap,� katanya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Akil, sesuai tuntutan jaksa KPK. Hakim menilai mantan politikus Partai Golkar itu terbukti menerima suap, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang terkait dengan penanganan sengketa pemilihan kepala daerah.
Hakim menganggap banyak hal yang memberatkan vonis Akil. Salah satunya, Akil melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam jabatannya sebagai ketua MK, yang merupakan lembaga tinggi negara.