Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 9th October 2014
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Untuk Apa Kemenkominfo Blokir DNS Google?


Ilustrasi pemblokiran situs bermuatan konten negatif
Awal minggu ini, beredar kabar bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai melarang ISP Indonesia memakai DNS publik milik Google yang beralamat di 8.8.8.8 dan 8.8.4.4.

Pihak Kemenkominfo lewat juru bicara Ismail Cawidu telah menyuarakan bantahan mengenai dugaan tersebut. Belakangan, muncul pendapat lain dari Dirjen Aplikasi dan Teknologi Informatika (APTIKA) Kemenkominfo Bambang Heru Tjahjoho mengenai pemblokiran DNS ini.

"Kominfo sejak diberlakukannya Permenkominfo No.19-2014 memang tidak memperbolehkan penggunaan DNS lain yang tidak memiliki filtering Database Trust+, Jadi tidak hanya DNS Google saja," kata Bambang dalam surel yang dilayangkan ke Daily Social.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif yang dimaksud Bambang telah disahkan pada Juli lalu.

Lalu, untuk apa Kemenkominfo melarang penggunaan DNS yang tidak memiliki filtering database Trust+? Menurut Bambang tujuannya tak lain untuk mencegah pengelabuan DNS yang memungkinkan pengguna mengakses konten negatif internet.

Bambang mencontohkan Biznet sebagai salah satu penggelar jasa akses internet (ISP) yang memblokir DNS di luar miliknya sendiri.

"Pemblokiran DNS ini merupakan suatu upaya untuk mencegah pelanggan mengelabui DNS Biznet, dalam mengakses konten yang tidak diperbolehkan oleh Biznet maupun ISP nasional berlisensi lainnya," kata Bambang.

Dia menambahkan bahwa 90 persen situs dalam daftar hitam database Trust+ mengandung konten pornografi terlarang sebagaimana diterangkan oleh Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-undang Pornografi.

Selain Biznet, ISP lain yang ditengarai telah melakukan pemblokiran DNS serupa adalah Telkom Speedy.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 07:09 PM.


no new posts