Jakarta - Asyifa Ramadhani alias Syifa, terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto hari ini menjalani sidang pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Syifa dipenjara seumur hidup.
"Dengan menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa memutuskan menyatakan terdakwa Asyifa bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama, menjatuhkan pidana Asyifa seumur hidup dan terdakwa tetap ditahan," kata JPU Toton Rasyid, dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2014).
Syifa yang mengenakan baju tahanan warna merah ini hanya tertunduk saat mendengarkan JPU membacakan tuntutannya. Sementara itu Hafidt masih menunggu pembacaan tuntutan dari JPU.
Pembunuhan keji itu dilakukan oleh Ahmad Imam Al Hafidt dan Asyifa Ramadhani pada Senin 3 Maret 2014. Ada pun motif pembunuhan karena dipicu masalah cinta segitiga. Tersangka Syifa merasa cemburu kepada Ade Sara.
Sementara Hafitd merasa dendam karena korban tak mau lagi berkomunikasi dengannya setelah keduanya mengakhiri hubungan percintaannya.Keduanya membunuh Ade Sara dengan memasukkan koran ke dalam tenggorokan korban.
Keduanya juga membunuh dengan memberi setruman dari alat penghasil listrik. Hubungan ketiga orang bukanlah hubungan orang baru. Baik Haiftd, Syifa dan Ade Sara adalah teman sebangku semasa mereka SMA.