Pada bulan Desember mendatang, pengendara sepeda motor tidak bisa melewati jalan protokol ibu kota. Sebab, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan aturan pelarangan bagi sepeda motor untuk melintas di Jalan Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.
"Verbal untuk Peraturan Gubernurnya sudah diajukan ke Pak Gubernur. Kami menunggu Peraturan Gubernurnya bisa disahkan supaya aturan itu bisa mulai diberlakukan tanggal 17 Desember nanti," ujar Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit saat dihubungi, Jakarta, Senin (24/11).
Menurut Benjamin, Pergub itu diperlukan agar Dinas Perhubungan DKI mempunyai landasan hukum agar aturan itu dapat diterapkan. Bagi masyarakat yang melanggar, akan dikenakan sanksi tilang.
"Jadi memang perlu ada kombinasi antara undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Gubernur supaya aturan pelarangan itu bisa dimungkinkan," jelasnya.
Untuk merealisasikan aturan tersebut, Dishub DKI Jakarta telah menjalin koordinasi dengan Polda Metro Jaya. Yang mana realisasi aturan tersebut nanti pada tanggal 17 Desember 2014.
"Uji coba itu sekaligus merupakan sosialisasi. Saat peraturan itu diterapkan penuh di awal Februari (Februari 2015), pemberian sanksi dilakukan secara tegas kepada semua kendaraan roda 2 yang kedapatan masih melintas," tandasnya.