FAQ |
Calendar |
![]() |
#1
|
|||
|
|||
![]() Kondisi: Baru Harga (Rp): 2500000 Lokasi: Jawa Timur ![]() Transaksi jual beli rumah/properti akan menimbulkan beberapa pajak yang wajib ditanggung penjual/pembeli sesuai dengan hukum perpajakan di Indonesia, diantaranya: Pajak Penghasilan atas Penjualan Properti ( Pajak Bagi Penjual) PPH = 5% x NPOP BPHTB atau Bea Perolehan Ha katas Tanah dan atau Bangunan (Pajak Bagi Pembeli) BPHTB = 5% x (NPOP-NPOPTKP) Keterangan: NPOP : Nilai Perolehan Objek Pajak NPOPTKP : Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (Ditetapkan Perdaerah Tingkat II) Contoh Kasus: Sebuah Properti dengan luas tanah 200m² Terjual dengan Harga 1.000.000.000, berapakah pajak yang ditanggung masing-masing penjual dan pembeli ? Jawab: PPH = 5% x 1.000.000.000 = 50.000.000 BPHTB = 5% x (1.000.000.000 – 60.000.000) BPHTB = 5% x 940.000.000 = 47.000.000 Sumber: http://videoproperti.com/pajak-pajak...umah-properti/ Terkait:
|
![]() |
|
|