
29th November 2014
|
Newbie
|
|
Join Date: Nov 2014
Posts: 21
Rep Power: 0
|
|
Mulai 1 Desember, PNS Wajib Makan Singkong
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2014. Surat edaran tersebut mewajibkan intansi pemerintahan menyediakan makanan lokal, seperti singkong.
"Surat edaran itu sudah berlaku jadi mengutamakan makanan-makanan produk dalam negeri, jadi impor-impor itu enggak usah lagi ya," katanya di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, dilansir dari Kompas, Kamis (27/11).
Yuddy menilai kebijakannya tersebut akan membawa banyak manfaat. Manfaat paling nyata akan dirasakan petani singkong serta memancing orang lain untuk menanam singkong. Begitu pula dengan pejabat akan terbiasa mengkonsumsi makanan lokal.
Menurut Yuddy, singkong bisa diolah dengan berbagai rupa dan tidak masalah dihidangkan untuk acara kenegaraan. Politikus partai Hanura ini yakin kebijakannya akan mulai berlaku per 1 Desember 2014.
"Sekarang kan banyak orang sakit kolesterol akibat asupan makanan dengan kadar gula dan lemak tinggi, jadi kalau ada instansi pemerintahan yang imbau menyajikan makanan lokal untuk sajian kenegaraan ya bagus," ujarnya.
Untuk melancarkan program tersebut, Yuddy telah menyiapkan sanksi tegas bagi pejabat yang tidak mengindahkan surat edaran itu. Sanksinya berjenjang, mulai dari sanksi administrasi, mutasi jabatan, penurunan pangkat, penahanan tunjangan kinerja, penahanan gaji ke-13 sampai penurunan jabatan dari pimpinan menjadi staf.
"Bisa juga diturunkan jabatannya dari jabatan pimpinan dan jabatan staf. Kan ini eranya reformasi birokrasi dan revolusi mental," tuturnya.
Sumber
|