Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > HOBI > Komputer & Teknologi > Teknologi

Teknologi Pembahasan mengenai Teknologi, informasi, ataupun komunikasi yang sedang trend saat ini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 9th January 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default BPOM Blokir 23 Website Obat Vitalitas Pria







BPOM Blokir 23 Website Obat Vitalitas Pria. Foto Sumber Jakpro




JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memblokir 23 website yang menjual obat ilegal. Kepala BPOM Roy Sparringa mengatakan upaya pemblokiran tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil temuan operasi yang dilakukan.
"Kita sudah melaporkan kondisi ini, tetapi secara berkala kita selalu mengindentifikasi pada Kemenkominfo untuk diblokir itu secara berkala. Kita identifikasi ada 203 situs melalui operasi pangea, yang sudah diblokir ada 23 situs," ujar Roy di Jakarta, Jumat (9/1).
Menurut Roy, website yang diblokir tersebut sebagian besar menjual obat kebugaran dan vitalitas pria. Hal tersebut dinilai berbahaya, sebab tidak jelas kandungan dan asal usul obat tersebut. "Kebanyakan jual obat-obat kuat secara online. Ini berbahaya sekali, tidak ada resep bagaimana bisa meraciknya," keluh Roy.
Kemajuan teknologi kata dia, telah mengubah cara penjualan obat ilegal, yang sebelumnya secara langsung dan tatap muka, kini melalui sistem online. "Obat palsu dan ilegal kebanyakan sekarang dari online. Bahkan WHO menyatakan peredaran obat palsu di dunia itu 50 persen berasal dari online, sehingga masyarakat harus waspada," pinta dia.
Untuk memberantas peredaran obat ilegal yang dijual secara online, pihaknya akan bekerjasama terus dengan Kemenkominfo untuk memperketat pengawasan terhadap website tersebut, serta mengantisipasi semakin maraknya penjualan obat palsu.
"Dalam waktu dekat ingin agar apotik online tidak bisa jual obat keras, berdasarkan PP 51 harus ada petugas ke farmasian yang menyerahkan obat, ini tidak jelas siapa yang mendistribusikan," tutupnya

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 12:58 PM.


no new posts