
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
KOMJEN POL BUDI GUNAWAN - Calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan untuk menggantikan Jenderal (Pol) Sutarman, berbenah untuk meninggalkan ruang gedung DPR RI komisi III usai mengikuti Fit on Proper Tes, Rabu (14/1/2015) di Senayan, Jakarta.- Kapolri terpilih, Komisaris Jenderal
Budi Gunawan, dipastikan akan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan tersebut berkaitan terhadap status tersangka yang diberikan KPK kepada Budi terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji.
Ketua KPK,
Abraham Samad, mengatakan tidak pernah ada penyandang status tersangka di KPK yang tidak ditahan. Itu disebabkan selama ini, KPK dalam menetapkan status tersangka seseorang setelah mengantongi lebih dari dua alat bukti.
"Jadi tidak ada tradisi dan tidak akan pernah terjadi di KPK seseorang yang sudah jadi tersangka tidak ditahan," ujar Samad saat menerima Relawan Dua Jari yang menolak
Budi Gunawan menjabat Kapolri, di KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Terkait waktu penahanan, Samad mengatakan itu ditentukan oleh perkembangan pemberkasan tersangka tersebut. Jika berkasnya telah lebih dari 50 persen, tersangka tersebut langsung ditahan.
"Kalau kita cepat-cepat menahan dan ternyata pemberkasan masih satu atau dua persen, maka orang ini bisa bebas demi hukum. Karena dalam ketentuan KUHAP kita terikat masa 120 hari pada penyidikan, pada tempo 120 hari kita harus bisa selesaikan pemberkasannya," kata Samad.
Sidang paripurna DPRI RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, setelah lobi berlangsung selama kurang lebih satu jam menyepakati
Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Terkait hal tersebut, Samad menegaskan proses penyidikan terus berlangsung karena KPK tidak mengenal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Insya Allah KPK tidak akan menemui atau menemukan kesulitan dalam menyelesaikan kasus ini. Di dalam Undang-Undang KPK kita tidak mengenal SP3. Jadi yakinlah bahwa kasus BG pasti akan disidangkan," ujar Samad.